Ada Larangan Jurnalistik Investigasi, Megawati: Loh, Untuk Apa Ada Media?

Foto Dok : Antara News

Republish.id, NASIONAL – Ketua umum PDI Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri menyoroti mengapa ada larangan terhadap jurnalisme investigasi di RUU Penyiaran.

“Ada pelarangan produk jurnalistik investigasi, dalam Undang-Undang Penyiaran. Loh, untuk apa ada media?” ujar Megawati melansir Newsdetikcom, Minggu, (26/5/24).

Megawati mengatakan mengapa ada pelarangan terhadap produk jurnalistik investigasi. Padahal, lanjutnya, wartawan yang mendapatkan informasi langsung turun ke lapangan.

Baca Juga :  Gaza Menanti Gencatan Senjata: Kesepakatan Israel-Hamas Dimulai Hari Ini

“Makanya saya selalu mengatakan, ey, kamu tuh ada Dewan Pers loh, lalu harus mengikuti yang namanya kode etik jurnalistik, lah kok nggak boleh ya investigasinya? Loh, itu kan artinya pers itu kan apa sih, menurut saya, dia benar-benar turun ke bawah loh,” kata Megawati.

Baca Juga :  PDIP Bolmut Restui Sirajudin Lasena ke Pilkada 2024

Dalam pidato politiknya, Megawati juga menyoroti soal RUU Mahkamah Konstitusi. Ia menyinggung RUU tersebut disahkan untuk dibawa ke tingkat dua dalam masa reses, ia menyebut Ketua DPR RI Puan Maharani tengah kunjungan kerja saat itu ke Meksiko.

“Lah bayangkan dong pakai Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, yang menurut saya prosedurnya saja tidak benar. Tiba-tiba masa reses, saya sendiri sampai bertanya pada tadi ada Pak Utut mana ya?” ucapnya.

Baca Juga :  BRI Tegaskan Jalankan Operasional Perbankan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah Sesuai Ketentuan

“Lah saya tanya beliau. Ini apa sih? Mbak Puan lagi pergi. Yang saya bilang ke Meksiko, kok enak amat ya?” imbuhnya.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."