Republish.id, BOLTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boltara resmi menetapkan sekaligus menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Senin (21/7) malam sekitar pukul 21.30 WITA.
Kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp442.892.782 berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial OFK, yang merupakan Sangadi (Kepala Desa) Huntuk, dan FU, yang berperan sebagai operator desa sekaligus penyedia dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan yang bersumber dari ADD dan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Boltara Agus Tri Hartono, SH., MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Frans Magnis, SH., MH menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.
“Adapun tim penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang telah cukup, sehingga kami berani menaikkan status keduanya sebagai tersangka,” katanya dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp442.892.782.
“Bisa kami sampaikan juga bahwa dalam perkara ini, menurut perhitungan kami melalui Inspektorat, perbuatan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp442.892.782,” ujarnya.
Frans Magnis mengungkapkan, perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu, Kejaksaan sempat menyerahkan penanganannya kepada Inspektorat untuk diselesaikan melalui mekanisme administratif sesuai kerja sama antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Perkara ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, kami selaku aparat penegak hukum, dengan mempedomani kerja sama Nomor 1 Tahun 2023 antara Kejaksaan, Kepolisian, dan APIP, pernah melimpahkan perkara ini untuk diselesaikan secara administratif melalui Inspektorat,” jelasnya.
Menurutnya, Inspektorat telah memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk mengembalikan kerugian negara dalam waktu 60 hari. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan.
“Pada saat itu telah dilakukan perhitungan oleh Inspektorat dan kepada terlapor diberikan waktu yang layak untuk mengembalikan kerugian berdasarkan hasil perhitungan tersebut. Namun, terlapor tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian selama 60 hari. Karena itu, oleh Inspektorat, kasus ini kembali dilimpahkan kepada kami selaku aparat penegak hukum,” jelasnya.
Setelah menerima pelimpahan kembali dari Inspektorat, penyidik Kejari Boltara melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan OFK dan FU sebagai tersangka.
Menjawab pertanyaan wartawan, Frans Magnis mengatakan proses penyidikan masih terus berlangsung sehingga pihaknya belum dapat mengungkap seluruh alat bukti maupun hasil pemeriksaan secara rinci.
“Yang pasti, saat ini tim penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan. Seperti yang tadi kami sampaikan, hingga saat ini kami telah memperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga status mereka dinaikkan menjadi tersangka,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2024 dan penyidik masih terus mendalami seluruh fakta yang terungkap dalam proses pemeriksaan. Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Kejaksaan belum memberikan kepastian.
“Seperti yang kami sampaikan, proses pemeriksaan masih berjalan. Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, tim penyidik tentu memiliki penilaian tersendiri. Kami akan melihat fakta-fakta yang diperoleh dari hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung,” ungkap Frans.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal subsidair.
Penyidik memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan sembari mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan ADD dan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 tersebut.










Leave a Reply
View Comments