Republish.id, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kuota internet hangus dan memutuskan bahwa kuota internet yang telah dibeli pengguna harus tetap dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan apa pun. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix pada Kamis (23/7/2026).
Sebelumnya, MK telah menangani sedikitnya empat gugatan mengenai kuota internet hangus, namun seluruhnya tidak diterima. Berbeda dengan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan yang disiarkan melalui kanal YouTube MK, Kamis (23/7/2026).
“Menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘besaran tarif penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan’,” tambahnya.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak pengguna jasa telekomunikasi yang harus tetap dilindungi hingga seluruh manfaatnya dinikmati. Karena itu, sisa kuota tidak boleh hangus hanya karena masa aktif berakhir ataupun dikenai biaya tambahan.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
MK menilai formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata berorientasi pada kepentingan komersial penyelenggara. Regulasi yang disusun pemerintah harus memberikan perlindungan yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi dengan menyediakan berbagai pilihan layanan yang fleksibel.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, MK menyebut penyelenggara telekomunikasi dapat menerapkan sejumlah mekanisme, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lainnya.
Menurut Adies Kadir, pemerintah juga harus lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kemampuan ekonomi masyarakat. Apabila dilakukan penyesuaian tarif, pemerintah bersama penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap jasa telekomunikasi serta lembaga perlindungan konsumen.
Selain itu, MK meminta penyelenggara telekomunikasi meningkatkan transparansi informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami, serta didukung dengan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota, disertai mekanisme pengaduan yang efektif dan evaluasi berkala.
MK juga menyatakan penyelenggara telekomunikasi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sebagai pihak terkait tidak keberatan terhadap perlindungan tersebut. Bahkan, keduanya telah menyampaikan kesepakatan yang dipandang sebagai solusi atas permohonan pengujian norma dalam UU Cipta Kerja.
Sementara itu, Hakim MK Liliek Prisbawono Adi menegaskan bahwa aspek yang perlu dilindungi bukan sekadar kuota internet, melainkan nilai ekonomi dan manfaat layanan yang telah dibayar konsumen tetapi belum dinikmati sepenuhnya.
“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu. Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud,” jelas Liliek.













Leave a Reply
View Comments