Republish.id, BOLTARA – Empat organisasi pers di Bolaang Mongondow Utara yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Bolmut (AJB) resmi mengadukan kontraktor proyek RSUD ke Kepolisian Resor setempat, Jumat (1/5/2026). Pengaduan ini berkaitan dengan dugaan penghalangan kerja jurnalistik saat peliputan pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.
Laporan tersebut telah teregistrasi dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: 53/V/2026/SPKT/Res Bolmong Utara. Koordinator AJB, Chandriawan Datuela, tercatat sebagai pelapor.
AJB sendiri merupakan gabungan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI).
Chandriawan menjelaskan, insiden bermula saat sejumlah wartawan meliput kegiatan peletakan batu pertama Gedung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di RSUD Bolaang Mongondow Utara, Senin (27/4/2026). Dalam peliputan tersebut, akses masuk ke lokasi disebut dibatasi oleh petugas keamanan.
“Penghalangan dilakukan dengan membatasi akses masuk dan mensyaratkan undangan resmi tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Chandriawan kepada media ini.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan agenda pemerintah daerah yang berkaitan langsung dengan fasilitas publik, sehingga seharusnya terbuka untuk peliputan dan pengawasan, termasuk oleh insan pers.
AJB menduga tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka merujuk pada Pasal 4 ayat (2) yang melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran; Pasal 4 ayat (3) yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi; serta Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat kerja pers.
Pihak yang diadukan dalam laporan ini adalah PT Brantas Abipraya selaku pelaksana proyek. AJB menilai perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap pengaturan aktivitas dan sistem pengamanan di lokasi pekerjaan.
Dalam berkas pengaduan, AJB turut melampirkan dokumentasi kejadian serta keterangan sejumlah saksi. Mereka meminta pihak kepolisian untuk melakukan klarifikasi dan mengusut pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penghalangan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah terkait laporan yang telah diajukan AJB.








Leave a Reply
View Comments