Republish.id, BOLTARA – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Peduli Binadou (AMPB) pada Rabu (18/02/2026) sempat memicu ketegangan setelah terjadi insiden saling dorong antara massa dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Meski demikian, situasi berhasil dikendalikan dan berakhir dengan dialog terbuka bersama Bupati.
Awal Aksi Berlangsung Kondusif
Massa AMPB mengawali aksi dengan menyampaikan aspirasi di kawasan Situs Komaling R.S Pontoh, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang. Pengamanan dilakukan aparat kepolisian, termasuk kehadiran Kapolres Bolaang Mongondow Utara di lokasi sebagai langkah antisipatif agar jalannya aksi tetap aman dan tertib.
Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara hadir langsung bersama sejumlah anggota DPRD untuk menerima tuntutan massa. Pada tahap awal, suasana berlangsung kondusif dengan pengawalan aparat keamanan dan Satpol PP.
Ketegangan Dipicu Pembakaran Ban

Ketegangan mulai terjadi ketika massa bergerak menuju Kantor Bupati dan melakukan aksi pembakaran ban bekas di sekitar garasi kantor sebagai bentuk simbolik protes. Upaya petugas Satpol PP untuk memadamkan api mendapat penolakan dari massa, sehingga memicu aksi saling dorong sekitar pukul 13.00 WITA.
Beruntung, aparat keamanan bergerak cepat mengendalikan situasi. Aktivitas di sekitar kantor pemerintahan kembali normal dan tidak dilaporkan adanya korban luka serius.
Dialog di Ruang Kerja Bupati

Pasca-insiden, massa aksi langsung diterima Bupati dan Wakil Bupati di ruang kerja Bupati untuk melakukan dialog lanjutan. Pemerintah daerah menyatakan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan secara terbuka dan berkomitmen menindaklanjuti tuntutan yang diajukan.
Bupati juga menyampaikan rencana membawa sejumlah perwakilan massa aksi untuk bertemu Yulius Selvanus Komaling guna membahas lebih lanjut pokok persoalan yang menjadi perhatian AMPB.
Bupati: Revisi UU Harus Lewat Mekanisme

Menanggapi tuntutan perubahan nama daerah, Bupati Sirajudin Lasena menegaskan bahwa proses tersebut tidak sederhana karena menyangkut perubahan undang-undang pembentukan daerah.
Ia menjelaskan, apabila terdapat pasal yang perlu diubah, maka usulan harus disampaikan melalui pemerintah provinsi, DPRD provinsi, hingga ke Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
“Hingga hari ini Pemda dan DPRD belum menyikapi secara serius, karena ini baru dalam tahapan usulan. Baik ke pemerintah provinsi maupun pusat,” kata Sirajudin.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan berkomunikasi dengan pimpinan DPRD untuk melakukan kajian mendalam dari berbagai aspek sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Tidak ada yang tidak bisa kita lakukan sepanjang itu kemauan rakyat. Namun tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Sirajudin juga menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum membahas secara strategis dukungan terhadap pemekaran provinsi dalam forum resmi maupun penganggaran daerah.
“Kami sampaikan kepada panitia, alangkah baiknya sebelum konsolidasi, bisa audiens dengan gubernur, agar bisa menyampaikan langsung gagasan tersebut, kemudian hasil audiens itu di sosialisasikan ke masyarakat BMR,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah saat ini tetap fokus pada penanganan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta pembangunan daerah.










Leave a Reply
View Comments