Republish.id, BOLMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah mengeluarkan Keputusan Nomor 555 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara tahun 2024.
Keputusan ini diumumkan setelah KPU Kabupaten melakukan rapat pleno tertutup pada tanggal 22 September 2024.
Dalam keputusan tersebut, KPU menetapkan empat pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara.
BACA JUGA: KPU Bolmut Terima Logistik Tahap 1 Pilkada 2024
Berikut adalah nama-nama pasangan calon beserta partai politik pengusungnya:
1. Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, M.Si. dan Aktrida Datunsolang
– Partai Pengusul: Golkar, PAN, Gerindra, PKS, NasDem.
2. Suriansyah Korompot, S.H. dan Ramses Rizal Sondakh
– Partai Pengusul: PPI, PKB.
3. Dr. Sirajudin Lasena, SE, M.Ec.Dev. dan Mohammad Aditya Ponto, S.IP
– Partai Pengusul: PDI Perjuangan, PPP.
4. Drs. Hamdan Datunsolang dan Mohamad Abdul Rafiq Pangau, M.Si.
– Partai Pengusul: Demokrat, Partai Gelora, PSI.
Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Zamaludin Djuka, menegaskan bahwa penetapan ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta keputusan terkait lainnya.
BACA JUGA: KPU Bolmut Tetapkan Nomor Urut dan Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024
Dengan penetapan ini, tahapan selanjutnya dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara tahun 2024 adalah pendaftaran dan verifikasi berkas dari pasangan calon yang telah ditetapkan. Pemilihan ini diharapkan berlangsung lancar dan demokratis sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketua KPU juga mengingatkan seluruh pasangan calon untuk mematuhi aturan kampanye dan kode etik yang telah ditetapkan guna menjaga kondusifitas selama proses pemilihan berlangsung.











Leave a Reply
View Comments