Republish.id, BOLTARA – Polres Bolaang Mongondow Utara mulai mendalami laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik saat peliputan proyek pembangunan RSUD Bolaang Mongondow Utara.
Langkah penyelidikan itu ditandai dengan pemeriksaan dua wartawan oleh penyidik Satreskrim Polres Boltara pada Selasa (12/5/2026). Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait insiden pembatasan akses peliputan saat agenda peletakan batu pertama Gedung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di RSUD Boltara beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan Aliansi Jurnalis Boltara (AJB) yang teregister dengan nomor: 53/V/2026/SPKT/Res-Boltara.
Koordinator AJB, Chandriawan Datuela, mengatakan kedua saksi dimintai keterangan mengenai kronologi kejadian di lokasi proyek, termasuk dugaan pembatasan akses terhadap wartawan yang hendak melakukan peliputan.
“Penyidik meminta penjelasan terkait peristiwa di lokasi, siapa yang melakukan pembatasan, dan bagaimana situasi saat wartawan hendak masuk melakukan peliputan,” ujar Chandriawan.
Ia menyebut AJB menghormati langkah kepolisian yang mulai melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Menurutnya, proses hukum diharapkan berjalan profesional dan transparan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 4 Mei 2026, perkara dugaan penghambatan kerja jurnalistik itu ditangani Satreskrim Polres Boltara melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/88/V/RES.0.07/2026/Reskrim.
Dalam SP2HP itu, penyelidikan dilakukan oleh BRIPKA Aktavianus Tatangin bersama tim Satreskrim Polres Boltara.
Kasus tersebut bermula saat sejumlah wartawan hendak meliput agenda peletakan batu pertama pembangunan gedung PHTC RSUD Boltara pada Senin (27/4/2026). Namun, akses masuk ke lokasi dibatasi petugas keamanan dengan alasan hanya pihak yang memiliki undangan resmi yang diperbolehkan masuk.
Atas kejadian itu, AJB melaporkan dugaan penghalangan kerja pers dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 18 ayat (1).
Pihak yang diadukan dalam laporan tersebut adalah PT Brantas Abipraya selaku pelaksana proyek pembangunan RSUD Boltara. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait proses penyelidikan yang sedang berjalan.










Leave a Reply
View Comments