AS Resmi Labeli Ikhwanul Muslimin sebagai Teroris, Ketegangan Politik Timur Tengah Meningkat

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (Foto: AFP/Mistar)

Republish.id, INTERNASIONAL – Pemerintah (AS) resmi menetapkan organisasi di Mesir, Lebanon, dan Yordania sebagai kelompok “teroris”. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah besar Washington dalam meningkatkan tekanan terhadap kelompok yang dianggap berseberangan dengan kepentingan di panggung global.

Keputusan tersebut diumumkan pada Selasa (13/1/2026) waktu setempat sebagai tindak lanjut dari perintah eksekutif Presiden yang sebelumnya menginstruksikan jajarannya untuk menyusun daftar hitam terhadap organisasi tersebut.

Secara rinci, melabeli cabang Ikhwanul Muslimin di Yordania dan Mesir sebagai “Teroris Global yang Ditentukan Secara Khusus”.

Sementara itu, memberikan status yang lebih berat bagi cabang Lebanon, yakni “Organisasi Teroris Asing” (Foreign Terrorist Organization/FTO). Status FTO tersebut memberi kewenangan hukum yang lebih luas bagi pemerintah AS untuk melakukan berbagai tindakan penegakan hukum.

Pemerintahan Trump berdalih bahwa organisasi-organisasi tersebut memberikan dukungan kepada dan melakukan aktivitas yang dinilai merugikan kepentingan Israel di kawasan Timur Tengah.

Baca Juga :  Netanyahu Bersumpah Hamas Akan Membayar Atas Kekeliruan Penyerahan Jenazah Sandera

“Cabang-cabang Ikhwanul Muslimin berpura-pura menjadi organisasi sipil yang sah, padahal di balik layar, mereka secara eksplisit dan antusias mendukung kelompok teroris seperti Hamas,” tulis pernyataan resmi Departemen Keuangan AS.

Dengan status baru ini, siapa pun yang memberikan dukungan material kepada kelompok tersebut di wilayah AS dapat dianggap melanggar hukum.

Pemerintah juga memberlakukan sanksi ekonomi ketat guna memutus aliran pendanaan mereka. Khusus untuk status FTO di Lebanon, anggota organisasi tersebut dilarang keras memasuki wilayah Amerika Serikat.

Menanggapi kebijakan tersebut, pejabat pimpinan umum Ikhwanul Muslimin Mesir menolak keras keputusan itu. Ia menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk melawan penetapan yang dianggap merugikan jutaan umat Muslim di berbagai negara.

Baca Juga :  Iran Tegaskan Serangan ke Pemimpin Tertinggi Sama dengan Deklarasi Perang

“Penetapan ini tidak didukung bukti kredibel dan mencerminkan tekanan luar negeri dari (UEA) dan Israel, alih-alih penilaian objektif terhadap kepentingan AS,” tegasnya kepada Al Jazeera.

Sebagai informasi, Ikhwanul Muslimin didirikan pada tahun 1928 oleh di Mesir dan memiliki banyak cabang politik maupun sosial di Timur Tengah.

Di Yordania, sayap politik organisasi ini bahkan berhasil meraih 31 kursi parlemen pada pemilu 2024. Meski demikian, pemerintah Yordania telah melarang organisasi tersebut tahun lalu dengan alasan adanya dugaan rencana sabotase.

Pemerintah Mesir, yang telah melarang Ikhwanul Muslimin sejak kudeta militer 2013, menyambut baik keputusan AS. menilai langkah itu penting dalam menghadapi ideologi ekstrem.

“Ini adalah langkah krusial dalam menghadapi ideologi ekstremis yang mengancam stabilitas kawasan,” tutur lembaga tersebut.

Baca Juga :  Tragedi Nepal: Istri Mantan PM Tewas Terjebak dalam Rumah yang Dibakar Massa

Di sisi lain, kelompok di Lebanon menegaskan bahwa mereka merupakan gerakan politik resmi yang beroperasi di bawah hukum Lebanon.

“Langkah AS murni bermotif politik untuk melayani kepentingan pendudukan Israel yang tengah melancarkan agresi di Gaza dan Lebanon,” tegas kelompok itu.

Kebijakan ini juga berdampak di dalam negeri AS. Gubernur dari Partai Republik di Texas dan Florida bergerak cepat dengan menetapkan (CAIR), lembaga hak sipil Muslim terbesar di AS, sebagai kelompok teroris karena dianggap memiliki keterkaitan dengan Ikhwanul Muslimin.

“Kami membantah keras tuduhan tersebut dan telah melayangkan gugatan hukum terhadap pemerintah negara bagian Florida dan Texas atas pencemaran nama baik dan diskriminasi,” ujar pihak CAIR.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini