Republish.id, INTERNASIONAL – Kebijakan tarif impor Presiden Donald Trump kembali menuai gelombang penolakan. Kali ini, belasan negara bagian di Amerika Serikat menggugat langsung ke Pengadilan Perdagangan Internasional, menuding sang presiden melampaui batas kewenangan konstitusionalnya.
Mengutip laporan BBC pada Jumat (25/4/2025), gugatan ini dipimpin oleh Gubernur dan Jaksa Agung Negara Bagian New York, yang menyatakan bahwa Trump tidak memiliki kewenangan untuk mengenakan tarif impor sepihak tanpa persetujuan Kongres.
Gugatan menyasar penerapan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1970, yang digunakan Trump sebagai dasar hukum kebijakan tarifnya.
Mereka menilai penggunaan undang-undang tersebut tidak sah dan belum pernah digunakan oleh presiden manapun untuk menetapkan tarif perdagangan.
“Dengan mengklaim kewenangan untuk mengenakan tarif yang sangat besar dan terus berubah pada barang apa pun yang masuk ke Amerika Serikat yang dipilihnya, untuk alasan apa pun yang menurutnya tepat untuk menyatakan keadaan darurat, Presiden telah menjungkirbalikkan tatanan konstitusional dan membawa kekacauan pada ekonomi Amerika,” demikian bunyi dokumen gugatan.
Trump diketahui menggunakan IEEPA dalam menerapkan tarif terhadap Tiongkok, Meksiko, Kanada, dan sejumlah negara lain dalam rangka menekan defisit perdagangan AS. Namun, para penggugat berpendapat bahwa IEEPA tidak memberikan otoritas sebesar itu kepada presiden.
Menanggapi gugatan tersebut, Gedung Putih membantah keras dan menyebut langkah hukum ini sebagai “perburuan politik”.
Juru bicara Gedung Putih, Kush Desai, menyatakan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menggunakan seluruh kewenangan hukum dalam menghadapi krisis nasional, mulai dari migrasi ilegal hingga arus fentanil dan defisit perdagangan.
“(Gugatan) memprioritaskan perburuan terhadap Presiden Trump daripada melindungi keselamatan dan kesejahteraan konstituen mereka,” tegasnya.
Gugatan dari California
Negara bagian California sebelumnya juga telah mengajukan gugatan serupa pekan lalu, menyasar tindakan Trump yang dinilai menyimpang dari IEEPA.
Sejumlah gugatan lain pun bermunculan, menunjukkan konsolidasi penolakan terhadap kebijakan proteksionis Trump.
Tarif Panel Surya Hingga 3.500%
Di sisi lain, pemerintah AS juga tengah mempersiapkan tarif impor super tinggi terhadap produk panel surya dari Asia Tenggara.
Kasus ini merupakan buntut dari tuduhan produsen dalam negeri bahwa perusahaan-perusahaan Tiongkok menggunakan pabrik di Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Kamboja untuk menghindari tarif.
Tarif impor yang direncanakan akan diberlakukan setelah Komisi Perdagangan Internasional mengambil suara pada Juni mendatang.
Angkanya mencengangkan, bahkan mencapai lebih dari 3.500% untuk produk dari Kamboja, karena dianggap tidak kooperatif dalam penyelidikan.
Langkah ini didukung oleh kelompok industri dalam negeri seperti Hanwha Qcells dan First Solar Inc yang mengklaim telah dirugikan miliaran dolar akibat praktik dumping. Pengacara kelompok manufaktur AS, Tim Brightbill, menyebut keputusan ini sebagai
“Yang telah merugikan industri manufaktur surya AS terlalu lama,” pungkasnya.
Tarif dan gugatan ini semakin memanaskan iklim perdagangan internasional dan menambah tekanan terhadap kebijakan ekonomi proteksionis yang menjadi ciri khas masa jabatan Presiden Trump.











Leave a Reply
View Comments