Republish.id, BOLMUT – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Rusnawati Wahid, secara resmi melaporkan seorang warga berinisial DM atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan tersebut didaftarkan pada 5 Mei 2025 di Polres Bolmut, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/68/V/2025/SPKT/RES-BOLMUT/POLDASULUT.

Dalam laporan tersebut, Rusnawati Wahid menyebut bahwa insiden pencemaran nama baik itu terjadi di Desa Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, pada 22 April 2025 sekitar pukul 19.00 WITA.
“Selain mencemarkan nama baik saya, yang bersangkutan juga menampilkan wajah anak perempuan saya berumur 7 tahun dalam postingan dan disebar ke semua grup media sosial Facebook,” ungkap Rusnawati.
Ia merasa nama baiknya telah dirugikan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh DM, dan melaporkannya dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 310.
“Langkah ini saya ambil bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tapi juga sebagai bentuk pembelajaran hukum bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertindak, khususnya dalam menyampaikan informasi yang belum tentu benar,” lanjutnya usai melapor di Mapolres Bolmut.
Sebagai ASN, Rusnawati menegaskan dirinya memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas dan kehormatan pribadi serta institusi tempatnya bekerja.
Laporan tersebut diterima langsung oleh petugas SPKT Polres Bolmut, Briptu Mitchellino Mongdong, dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik di wilayah Bolmut, mengingat pelapor merupakan pegawai negeri sipil yang aktif di pemerintahan daerah. Masyarakat pun kini menantikan tindak lanjut dari pihak kepolisian terhadap laporan tersebut.











Leave a Reply
View Comments