Bawa 24 Paket Sabu Siap Edar, Seorang Pria Asal Kota Gorontalo diringkus Polisi

Ilustrasi (Foto : Alibi id)

Republish.id, GORONTALO – Seorang pria berinisial MAP (50), Warga Kota Gorontalo diringkus Satresnarkoba Polres Bone Bolango akibat membawa 24 paket narkoba jenis sabu siap edar.

Menurut Informasi yang dihimpun Republish.id, penangkapan MAP bermula ketika Satresnarkoba Polres Bonebol mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman narkotika dari luar daerah.

Narkoba jenis sabu tersebut dibawa dari Sulawesi Tengah (Sulteng) dan akan melewati Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Tak berselang lama, tim Satresnarkoba langsung menuju lokasi.

Baca Juga :  Perempuan Bermodus Santai Curi Sandal di Kosan Gorontalo Terekam CCTV

Setelah dilakukan metode controlled delivery, tersangka berhasil diamankan Polisi di wilayah Kecamatan Kota Utara,  Kota Gorontalo. Dari tangan pelaku, petugas menyita 24 paket sabu siap edar.

Untuk mengelabui petugas, paket narkoba itu diisi dalam sebuah kardus yang berisikan batu kerikil, Agar pihak Kepolisian tidak curiga.

Menurut pengakuan tersangka, paket narkoba jenis sabu tersebut rencananya akan di pasarkan di Gorontalo.

Baca Juga :  Amin Suleman Dikeroyok Brutal Usai Kejar Truk Diduga Muat Batu Hitam Ilegal

Kasat Narkoba Polres Bone Bolango, Iptu Dimas Wicaksono Wijaya membenarkan jika bukti narkoba jenis sabu yang berhasil disita sebanyak 24 paket. Sabu itu dikemas dalam plastik Klip berukuran kecil.

“Sabu itu dijual dengan harga Rp150 hingga 200 ribu per paket,” kata Iptu Dimas, Jumat (31/05/24)

Tidak hanya pengedar, MAP juga merupakan pengguna narkoba aktif. Hal itu dibuktikan dengan hasil tes urin yang bersangkutan dan menunjukkan hasil positif.

Baca Juga :  Bos Rental Mobil Tewas Ditembak di Rest Area KM 45, Polisi Dalami Motif Pelaku

“Setelah kami interogasi, pelaku bukan hanya pengedar. Tapi juga sebagai pemakai,” ujar Iptu Dimas.

Saat ini, pelaku MAP sedang mendekam di tahanan Polres Bonebol. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Narkotika.

“Ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun penjara,” pungkasnya.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."