Paslon Nomor Urut 4 Kepulauan Talaud Ditetapkan Tersangka Pelanggaran Kampanye

Ilustrasi.

Republish.id, SULUT – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud nomor urut 4, TW-JA, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepulauan Talaud.

Penetapan ini terkait dengan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang melibatkan perangkat Desa Dapihe, inisial AY, dalam kampanye pasangan calon tersebut.

Baca Juga :  Akhir Penantian Panjang, DPR Sahkan UU PPRT: Perlindungan Nyata atau Sekadar Janji?

Kasat Reskrim Polres Talaud, AKP Manuel Joli Bansaga, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Gelar perkara yang dilaksanakan pada 9 November 2024 menghasilkan kesepakatan untuk menetapkan paslon nomor urut 4 sebagai tersangka.

“Berdasarkan alat bukti/barang bukti yang disampaikan penyidik dan pemeriksaan saksi-saksi serta pendapat peserta gelar, maka peserta gelar perkara semuanya setuju untuk ditetapkan sebagai tersangka terhadap subjek hukum yaitu paslon nomor urut 4,” kata AKP Bansaga.

Baca Juga :  PETI Bolmut Makin Ganas, Ekskavator Dikerahkan Diduga Atas Kendali Pengusaha Lokal

Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh paslon ini mengacu pada Pasal 189 Jo Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca Juga :  Wartawan Dicegat di Proyek RSUD Boltara, Ketua PJS: Bisa Dipidana!

Berdasarkan undang-undang ini, perangkat desa dilarang terlibat dalam kampanye calon pada saat pelaksanaan pemilu.

Saat ini, penyidik Polres Talaud masih melanjutkan proses hukum terkait kasus ini.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."