Wartawan Dikeroyok Saat Liput Sidak KLHK, PJS Minta Polda Banten Tindak Tegas

Caption: Foto saat kejadian pengeroyokan wartawan di Serang Banteng, Kamis (21/08/2025); Insert Foto: Ketua DPP PJS Div Advokasi dan Pembelaan Wartawan serta, Ketua DPD PJS Banten.

Republish.id, NASIONAL – Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Indonesia. Sejumlah wartawan mengalami pengeroyokan ketika meliput sidak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di pabrik peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025). Peristiwa ini sontak menuai kecaman dan sorotan publik.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Banten, Timan, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum atas insiden tersebut.

Ia menyebut tindakan pengeroyokan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sekaligus masuk dalam kategori tindak pidana murni.

Baca Juga :  Kualifikasi Piala Dunia 2026 : Timnas Indonesia Libas Vietnam 3-0

“Ini tidak bisa ditolerir. Kami mendesak Polda Banten dan Polres Serang segera memproses semua pelaku yang terlibat,” tegas Timan, Jumat (22/8/2025).

Sejumlah jurnalis yang menjadi korban di antaranya Yusuf (Radar Banten), Rifky (Tribun Banten), Rasyid (BantenNews.co.id), Sayuti (SCTV), Avit (Tempo), Depi (Antara), Imron (Banten TV), Hendi (Jawa Pos TV), Iqbal (Detik), dan Angga (Antara Foto).

Kejadian bermula usai rombongan KLHK meninggalkan lokasi sidak. Saat wartawan hendak mengambil kendaraan, mereka dihadang oleh pihak perusahaan, sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas), dan oknum aparat yang diduga membela perusahaan.

Baca Juga :  Summer Fashion Trends 2020: The Pieces That Deserve Attention

Rasyid, wartawan BantenNews.co.id, menuturkan aksi kekerasan berlangsung sangat brutal.

“Ketika kami hendak mengambil motor, langsung dijegat dan dipukuli. Banyak teman-teman yang dikeroyok membabi buta. Ada juga yang lari sejauh lima kilometer demi menyelamatkan diri,” ungkapnya.

Akibat pengeroyokan tersebut, beberapa jurnalis mengalami luka-luka, sementara lainnya berhasil menyelamatkan diri. Aparat Polres Serang turun tangan untuk mengamankan situasi serta memastikan keselamatan awak media.

Ketua DPP PJS Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Eko Puguh Prasetijo, SH., MH., CPM., CPCLE., CPArb., CPL, juga menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Disorot DPRD Soal RTRW, Pemda Boltara Buka Proses Panjang di Balik Penyusunannya

“Polda dan Polres Serang harus menjatuhkan hukuman berat sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga serangan terhadap kebebasan pers,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, DPD PJS Banten bersama sejumlah Pengurus DPC berencana menemui Kapolda Banten guna mendesak langkah hukum tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap wartawan tersebut.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini