Republish.id, NASIONAL – Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Indonesia. Sejumlah wartawan mengalami pengeroyokan ketika meliput sidak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di pabrik peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025). Peristiwa ini sontak menuai kecaman dan sorotan publik.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Banten, Timan, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum atas insiden tersebut.
Ia menyebut tindakan pengeroyokan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sekaligus masuk dalam kategori tindak pidana murni.
“Ini tidak bisa ditolerir. Kami mendesak Polda Banten dan Polres Serang segera memproses semua pelaku yang terlibat,” tegas Timan, Jumat (22/8/2025).
Sejumlah jurnalis yang menjadi korban di antaranya Yusuf (Radar Banten), Rifky (Tribun Banten), Rasyid (BantenNews.co.id), Sayuti (SCTV), Avit (Tempo), Depi (Antara), Imron (Banten TV), Hendi (Jawa Pos TV), Iqbal (Detik), dan Angga (Antara Foto).
Kejadian bermula usai rombongan KLHK meninggalkan lokasi sidak. Saat wartawan hendak mengambil kendaraan, mereka dihadang oleh pihak perusahaan, sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas), dan oknum aparat yang diduga membela perusahaan.
Rasyid, wartawan BantenNews.co.id, menuturkan aksi kekerasan berlangsung sangat brutal.
“Ketika kami hendak mengambil motor, langsung dijegat dan dipukuli. Banyak teman-teman yang dikeroyok membabi buta. Ada juga yang lari sejauh lima kilometer demi menyelamatkan diri,” ungkapnya.
Akibat pengeroyokan tersebut, beberapa jurnalis mengalami luka-luka, sementara lainnya berhasil menyelamatkan diri. Aparat Polres Serang turun tangan untuk mengamankan situasi serta memastikan keselamatan awak media.
Ketua DPP PJS Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Eko Puguh Prasetijo, SH., MH., CPM., CPCLE., CPArb., CPL, juga menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Polda dan Polres Serang harus menjatuhkan hukuman berat sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga serangan terhadap kebebasan pers,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPD PJS Banten bersama sejumlah Pengurus DPC berencana menemui Kapolda Banten guna mendesak langkah hukum tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap wartawan tersebut.








Leave a Reply
View Comments