BKN Tegas: ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat dan Kehilangan Hak Pensiun

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, (Foto Istimewa)

Republish.id, NASIONAL – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak sembrono meninggalkan kewajiban bekerja. ASN yang kedapatan bolos kerja berpotensi diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan seluruh haknya, termasuk tunjangan dan pensiun.

“Saya ingin menyampaikan satu hal. Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan secara tidak dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja,” ujar Zudan dalam acara BKN Menyapa, dikutip dari kanal YouTube BKNgoidofficial, Senin (3/11/2025).

Zudan menegaskan, ASN perlu memahami risiko berat jika terbukti melanggar disiplin dengan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.

Baca Juga :  Geger di Desa Cisadane! Warga Mengamuk di Gedung Posyandu, Kades Terancam

“Ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja bisa mendapatkan sanksi pemberhentian,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang secara rutin mengawasi pelaksanaan disiplin ASN setiap bulan.

Lembaga ini beranggotakan sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, serta Ketua Korpri.

“Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN,” jelas Zudan.

Baca Juga :  Geram Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks, Menkeu Purbaya Ancam Pecat: “Saya Persulit Hidupnya!”

Dari berbagai sidang tersebut, Zudan menemukan banyak kasus ASN yang dipecat karena bolos kerja.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menegaskan bahwa ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak akan menerima hak penghasilan maupun pensiun.

Ketentuan itu mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020.

Sanksi Berjenjang Bagi ASN Bolos

Penegakan disiplin ASN diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan sistem hukuman yang bersifat berjenjang:

1. Hukuman Ringan

• Teguran lisan: diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 3 hari dalam setahun.

Baca Juga :  Viral! Warga Protes Tarif Parkir Rp4 Ribu di Polda Metro Jaya, Polisi Beberkan Aturan Resminya

• Teguran tertulis: bagi ASN yang bolos selama 4–6 hari dalam setahun.

• Pernyataan tidak puas tertulis: bagi ASN yang absen 7–10 hari tanpa alasan sah dalam setahun.

2. Hukuman Sedang

• Pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama enam bulan, bagi ASN yang tidak masuk kerja 11–13 hari dalam setahun.

• Pemotongan Tukin 25% selama sembilan bulan, bagi ASN yang bolos 14–16 hari dalam setahun.

Zudan menegaskan, penegakan disiplin ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan agar ASN menyadari pentingnya tanggung jawab dan etika kerja sebagai pelayan publik.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini