Republish.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperbarui sejumlah ketentuan terkait gratifikasi di awal 2026. Aturan anyar ini memuat lima poin perubahan penting, mulai dari kenaikan batas nilai hadiah hingga pemangkasan waktu kelengkapan laporan.
Informasi tersebut disampaikan KPK melalui akun Instagram @offficial.kpk, seperti dikutip dari detikcom, Rabu (28/1/2026). Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang gratifikasi.
Berikut lima perubahan utama dalam peraturan gratifikasi terbaru KPK:
1. Nilai Batas Wajar (Tidak Wajib Lapor)
Beberapa ketentuan nilai batas wajar mengalami penyesuaian:
• Hadiah pernikahan/upacara adat-agama
Nilai batas wajar (tidak wajib lapor) sebelumnya Rp1.000.000 per pemberi, kini dinaikkan menjadi Rp1.500.000 per pemberi.
• Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang
Nilai batas wajar sebelumnya Rp200.000 per pemberi (total Rp1.000.000 per tahun), diubah menjadi Rp500.000 per pemberi (total Rp1.500.000 per tahun).
• Sesama rekan kerja (pisah sambut/pensiun/ulang tahun)
Ketentuan nilai batas wajar sebelumnya Rp300.000 per pemberi, kini aturan tersebut dihapus.
2. Laporan Gratifikasi Lebih dari 30 Hari Kerja
Laporan gratifikasi yang melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tetap berlaku.
Berikut bunyi Pasal 12 B UU Tipikor:
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi
Jika sebelumnya penandatanganan SK ditentukan berdasarkan besaran nilai gratifikasi, kini mekanismenya diubah berdasarkan sifat prominent. Artinya, penandatanganan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor.
4. Tindak Lanjut Kelengkapan Pelaporan
Dalam aturan lama, laporan tidak ditindaklanjuti apabila tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Pada aturan baru, batas waktu tersebut dipangkas menjadi 20 hari kerja sejak tanggal lapor.
5. Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi
Peraturan terbaru juga menegaskan tujuh tugas Unit Pengendalian Gratifikasi, yakni:
• Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
• Memelihara barang titipan hingga penetapan status.
• Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.
• Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.
• Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi.
• Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
• Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih detail perubahan aturan ini, KPK menyediakan dokumen lengkap Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 melalui laman bit.lyPeraturanKPKNomor1Tahun2026.








Leave a Reply
View Comments