Dianiaya Saat Liputan: Solidaritas Jurnalis Gorontalo Tuntut Keadilan, Tolak Ganti Rugi

Tindakan kekerasan terhadap jurnalis saat liputan aksi unjuk rasa di Polda Gorontalo terus memicu kecaman luas.

Republish.id, GORONTALO – Tindakan kekerasan terhadap jurnalis saat liputan aksi unjuk rasa di Polda Gorontalo terus memicu kecaman luas. Insiden ini melibatkan jurnalis Rajawali Televisi (RTV), Ridha Yansa, yang diduga menjadi korban kekerasan oleh Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela, pada Minggu (25/12).

Para jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Gorontalo menggelar aksi protes di Mapolda Gorontalo untuk menuntut pertanggungjawaban atas insiden tersebut.

Baca Juga :  Sirajudin Lasena Dijagokan PDI-P Bolmut, PPP Siap Jadi Tandem

Dalam aksinya, Kapolda Gorontalo, Irjen Pudji Prasetijanto Hadi, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Ridha Yansa dan berjanji mengganti alat kerja yang rusak.

Namun, permintaan maaf tersebut dinilai belum cukup. Solidaritas Jurnalis Gorontalo menyoroti belum adanya sanksi tegas terhadap Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela.

Sebagai tindak lanjut, mereka melaporkan insiden ini ke Divisi Propam Mabes Polri pada 24 Desember 2024.

Baca Juga :  Zulfikar Usira Inisiatif Usulkan Perda Dalam Lembaga Adat Kabupaten Gorontalo

Salah satu alat kerja yang rusak dalam insiden ini adalah handphone milik Ridha Yansa. Meski Polda Gorontalo menawarkan penggantian, tawaran itu ditolak oleh Ridha Yansa.

Melki Gani, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Gorontalo, mengungkapkan bahwa pihak RTV Jakarta telah mengganti handphone tersebut secara mandiri.

“Saya sudah konfirmasi langsung ke RTV Jakarta, dan korban diminta untuk tidak menerima tawaran tersebut. Pihak RTV sendiri yang sudah mengganti handphone milik korban,” jelas Melki.

Baca Juga :  Warga Sulteng yang Tertangkap Tangan Bawa Sabu Resmi jadi Tersangka

Laporan resmi Solidaritas Jurnalis Gorontalo, yang didukung oleh tiga organisasi pers—PWI, IJTI, dan AJI Gorontalo—menyebut Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela sebagai terlapor. Laporan ini menegaskan bahwa jurnalis menuntut kejelasan, keadilan, dan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap pers.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini