Republish.id, GORONTALO – Dinilai menghina gelar Akademik, Ramlan Tangahu, akan melaporkan pemilik akun media sosial ‘Gorontalo Karlota’ ke polisi.
Hal itu terkait unggahan akun ‘Gorontalo Karlota’ yang memplesetkan gelar S.H yang seharusnya Sarjana Hukum menjadi ‘Sarjana Hutu’ (Nama kelamin pria).
Alumni Fakultas Syariah IAIN Gorontalo itu mengungkapkan, unggahan tersebut merupakan bentuk penghinaan serius terhadap penyandang gelar Sarjana dibidang Hukum.
“Ini adalah penghinaan yang serius terhadap profesi dan prestasi akademik kami,” ungkap Ramlan (Ayub), Kamis (24/7).
Kata Ayub, Sanksi tegas harus di berlakukan untuk tindakan seperti ini, Agar tidak terulang kembali.
“Kami tidak bisa membiarkan tindakan seperti ini terus berlanjut tanpa konsekuensi hukum.” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat laporan ke kepolisian.
Dirinya berharap langkah ini bisa menjadi pelajaran bagi siapa saja agar lebih bijak dalam bermedia sosial.
“Persoalan apa yang menjadi poin inti dalam postingan tersebut biarlah pihak lain yang menilai. Tapi kalau soal memplesetkan SH menjadi Sarjana Hutu ini jelas merupakan penghinaan terhadap gelar akademik,” tegas Ayub.
Pemilik akun Instagram ‘Gorontalo Karlota’ juga dinilai menghakimi seseorang tanpa adanya bukti yang jelas.
“Penyalahgunaan media sosial untuk menghina dan merendahkan orang lain harus dihentikan. Kami akan mengambil tindakan hukum yang tegas.” tukasnya.
Diketahui, Dalam postingan itu tertulis ‘Aditya Prasetyo Mangkat Mokondo Sarjana Hutu Calon Terpidana Pemerasan’. Dalam unggahan itu juga disertai foto Aditya.
Unggahan dan narasi tersebut seakan memperlihatkan jika Aditya yang bersalah. Namun, belum ada putusan hukum yang jelas jika Aditya merupakan terpidana pemerasan.
Hingga berita ini di terbitkan, pemilik akun ‘Gorontalo Karlota’ belum memberikan tanggapan atas rencana pelaporan tersebut.
*baca selengkapnya disini








Leave a Reply
View Comments