Dua Tersangka Korupsi Dana Desa di Bintauna Resmi Ditahan Kejari Boroko, Kerugian Negara Capai Rp442 Juta

Dua Tersangka Korupsi Dana Desa di Bintauna Resmi Ditahan Kejari Boroko, (Foto Jefry/Republish.id)

Republish.id, BOLTARA – Kejaksaan Negeri Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024, Senin malam (21/7) sekitar pukul 21.30 WITA.

Baca Juga :  Resmob Boltara Gerak Cepat! Pelaku Curanmor Dibekuk di Kotamobagu, Motor Tanpa TNKB Jadi Kunci

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial OFK, yang merupakan oknum Kepala Desa di Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, serta FU yang berperan sebagai operator desa sekaligus penyedia dalam pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga :  Asripan dan Aktrida Resmi Daftar ke KPU Bolmut sebagai Bakal Cabup dan Cawabup

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp442.892.878,20. Kejaksaan Negeri Boroko menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyidik juga masih terus mendalami perkara untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Media Asing Soroti Kematian Affan, Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob Saat Demo

Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa agar digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi kepentingan masyarakat.(*)

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."