Republish.id, NASIONAL – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Onsu (RSO) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi dengan nilai kerugian korban mencapai Rp3,5 miliar. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyepakati perubahan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
“Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo, kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025. Pelapor dalam perkara ini berinisial P, sementara korban berinisial DM.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengatakan uang yang diserahkan korban kepada Ruben untuk modal investasi mencapai Rp3,5 miliar. Korban disebut memberikan dana tersebut setelah tertarik dengan tawaran investasi pada Februari 2025.
“Uang modal investasi total sebesar Rp3.500.000.000 milik korban,” kata Iskandarsyah, Jumat (21/8).

“Pada tanggal 6 Februari 2025 atas tawaran terlapor tersebut korban tertarik menginvestasikan dana miliknya,” ucap dia.
Menurut polisi, perkara tersebut bermula ketika Ruben menawarkan korban untuk menginvestasikan dana dalam usaha yang dimilikinya. Korban kemudian tertarik dan menyepakati investasi dengan iming-iming keuntungan.
“Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” kata Joko.
“Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” imbuhnya.
Namun, hingga waktu yang disepakati, keuntungan yang dijanjikan disebut belum diterima korban. Modal yang telah diserahkan juga tidak kunjung dikembalikan sehingga korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada polisi.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” tuturnya.
Ruben kini dikenakan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Setelah penetapan tersangka dilakukan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil Ruben untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
“Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” pungkasnya.





















Leave a Reply
View Comments