Eks Rektor Unsrat Jadi Tersangka Korupsi Rp2,2 Miliar, Tiga Orang Ditahan Kejati Sulut

Eks Rektor Unsrat Jadi Tersangka Korupsi Rp2,2 Miliar, Tiga Orang Ditahan Kejati Sulut, (Foto Istimewa).

Republish.id, SULUT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menetapkan mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado berinisial EK alias Ellen, bersama dua orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Fakultas Hukum dan Teknik pada tahun 2014–2019. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp2,2 miliar.

“Kami telah menahan ketiga tersangka, yakni EK alias Ellen, pejabat pembuat komitmen JRT, dan S yang merupakan GM PT AK Persero,” kata Kasie Penkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi di Manado, Sabtu (18/10/2025), dikutip dari Antara.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIA Malendeng, Manado, selama 20 hari, terhitung sejak 17 Oktober 2025, guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Polres Minsel Kembali Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Kinamang

“Penahanan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Manado karena dikhawatirkan ketiga tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan menyulitkan penyelesaian perkara. Dengan ditahan, proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih lancar,” tutur Bolitobi.

Baca Juga :  Sejarah Pemekaran Sulawesi Utara: Lahirnya Provinsi Baru dan Wacana yang Tertunda

Ketiganya diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh pinjaman luar negeri (loan) dari Islamic Development Bank (IDB) serta APBN, untuk pembangunan gedung Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik Unsrat.

“Nilai kerugian karena dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan sebesar Rp2.227.342.804,60, berdasarkan hasil perhitungan auditor keuangan,” jelas Bolitobi.

Selain ketiga tersangka tersebut, Kejati Sulut juga menetapkan satu tersangka lain berinisial HP, yang merupakan tim leader konsultan pengawas. Namun, HP belum ditahan karena masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dokter, lantaran sedang sakit.

Baca Juga :  Tak Dilantik Meski Terpilih Sah, Alumni Fapet Unsrat Murka: Rektorat Terancam Diduduki

Bolitobi menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini