Republish.id, SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memastikan polemik kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 tidak akan berlanjut.
Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, SE, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan kenaikan pajak kendaraan dan seluruh besaran PKB akan diberlakukan kembali seperti sebelumnya.
“Tidak ada kenaikan pajak. Dikembalikan seperti semula,” tegas Gubernur Yulius saat ditemui wartawan, Rabu (7/1/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus merespons keresahan masyarakat yang sempat mencuat setelah sejumlah wajib pajak mendapati nominal PKB 2026 lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.
Keluhan itu ramai disuarakan di media sosial hingga di kantor-kantor Samsat di berbagai wilayah Sulawesi Utara.
Gubernur menegaskan, pemerintah daerah tidak akan membiarkan kebijakan fiskal memberatkan masyarakat.
Ia memastikan langkah nyata telah disiapkan agar beban pajak kendaraan kembali berada pada batas yang wajar.
Saat ini, Pemprov Sulut tengah merampungkan draf Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur pemberian keringanan serta pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Regulasi tersebut akan segera diterbitkan sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.
“Kami pastikan tidak ada tambahan beban untuk masyarakat. Semua dikembalikan seperti sebelumnya,” ujar Yulius.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, menjelaskan bahwa lonjakan nominal PKB di awal 2026 bukanlah kebijakan sepihak pemerintah provinsi.
Menurutnya, hal tersebut merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, terjadi perubahan signifikan pada skema pembagian penerimaan PKB antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Dulu pembagiannya 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota. Sekarang, kabupaten/kota diberikan opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak,” jelas June.
Dengan mekanisme baru tersebut, sistem membuka peluang meningkatnya pokok PKB karena adanya tambahan opsi penerimaan bagi pemerintah kabupaten/kota. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan besaran pajak lebih tinggi pada awal tahun 2026.
Meski demikian, Gubernur Yulius menegaskan bahwa setiap kebijakan daerah harus tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Karena itu, Pemprov Sulut memilih mengambil langkah korektif melalui penerbitan Kepgub agar implementasi aturan nasional tidak menimbulkan keresahan publik.










Leave a Reply
View Comments