Republish.id, BOLMUT – Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (RSUD Bolmut) diduga membatalkan kontrak tenaga kesehatan (nakes) tenaga harian lepas (THL) secara sepihak.
Akibatnya, sejumlah nakes mengeluhkan gaji bulan Desember 2024 yang hingga kini belum dibayarkan.
Keluhan ini mencuat setelah beberapa nakes mengungkapkan bahwa kontrak mereka sebenarnya sudah ditandatangani pada Desember 2024, sebelum aturan pelarangan tenaga honorer berlaku per 1 Januari 2025.
Seorang nakes yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa beberapa rekannya mengalami nasib serupa.
“Kami sudah menandatangani kontrak resmi pada Desember 2024. Seharusnya, hak kami tetap diberikan, termasuk pembayaran gaji bulan Desember. Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujarnya.
LSM Galaksi Sulut Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Nakes
Ketua DPW LSM Galaksi Sulawesi Utara (Sulut), Rheinal Mokodompis, menegaskan bahwa tindakan RSUD Bolmut merupakan pelanggaran hak tenaga kesehatan.

“Pembatalan kontrak yang telah disepakati jelas merugikan nakes dan berpotensi mengganggu layanan kesehatan di Bolmut,” tegas Rheinal. kepada wartawan, Selasa (11/03/2025).
Ia meminta RSUD Bolmut segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak berdampak buruk pada pelayanan kesehatan di daerah tersebut.
“Meskipun aturan baru melarang tenaga honorer mulai 1 Januari 2025, hak mereka atas gaji tetap harus dipenuhi,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Bolmut belum memberikan klarifikasi resmi terkait permasalahan ini.
Masyarakat dan tenaga kesehatan kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan polemik ini.









Leave a Reply
View Comments