PHK Cleaning Service RSUD Boltara Disoal, DPRD Siap Panggil Pihak Terkait

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sekaligus anggota Komisi II, Ramlan Tinamonga, (Foto Istimewa)

Republish.id, BOLTARA – Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua tenaga cleaning service di RSUD Bolaang Mongondow Utara menuai sorotan. DPRD setempat menyatakan siap turun tangan untuk mengawal persoalan tersebut.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sekaligus anggota Komisi II, Ramlan Tinamonga, menyayangkan kebijakan yang diambil oleh pihak penyedia jasa tenaga kerja.

“Sehubungan dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja di RSUD Boltara kepada dua orang tenaga kerja, kami menyayangkan kebijakan yang diambil oleh outsourcing atau penyedia tenaga kerja. Sebab pemerintah daerah lagi giat-giatnya untuk menurunkan angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang selalu mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun,” ungkapnya saat dihubungi media ini, Minggu (19/04/2026).

Ia menegaskan, DPRD Boltara akan mengawal kasus tersebut agar tidak merugikan pekerja.

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Pembangunan dan Rehab RTLH di Desa Kuala, Bolmut

“Maka dari itu, kami sebagai wakil rakyat akan mengawal masalah ini. Kami berharap masalah ini cepat diselesaikan dan tidak menghilangkan lapangan kerja kepada dua orang yang sementara menyekolahkan anak-anaknya di perguruan tinggi.” tegasnya.

“Berkaitan dengan dugaan karyawan fiktif akan kami sampaikan ke pimpinan DPRD agar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” lanjutnya.

Kasus ini mencuat setelah dua pekerja cleaning service diberhentikan oleh perusahaan penyedia jasa, CV Berkah Wara Naura. Dalam surat PHK yang diterima, perusahaan menyebut alasan pemberhentian terkait “pelanggaran disiplin pasal”. Namun, tidak dijelaskan secara rinci bentuk pelanggaran yang dimaksud. PHK tersebut dijadwalkan berlaku mulai 30 April 2026.

Di sisi lain, beredar dugaan bahwa pemecatan tersebut berkaitan dengan informasi yang diketahui pekerja terkait ketidaksesuaian jumlah tenaga cleaning service. Disebutkan, jumlah pekerja sebenarnya sekitar 17 orang, sementara dalam daftar absensi tercatat hingga 25 orang.

Baca Juga :  Satlantas Polres Bolmut Tanamkan Disiplin Lalu Lintas Sejak Dini di SDN 4 Bolangitang Barat

Pihak pekerja menilai keputusan tersebut tidak adil karena dilakukan tanpa penjelasan rinci maupun proses pembuktian yang transparan.

Secara hukum, ketentuan PHK diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 151 ayat (1) menegaskan bahwa PHK harus dihindari, sementara ayat (2) menyebutkan bahwa jika tidak dapat dihindari, wajib dirundingkan antara pengusaha dan pekerja.

Selain itu, Pasal 155 mengatur bahwa selama perselisihan belum memiliki putusan, kedua belah pihak tetap wajib menjalankan kewajibannya. Dalam konteks perlindungan pekerja, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk bekerja dan memperoleh perlakuan yang adil serta layak.

Baca Juga :  KPU Bolmut Buka Masukan untuk Pilbup 2024

Sementara itu, dugaan ketidaksesuaian data absensi berpotensi masuk ranah pidana apabila terbukti terjadi manipulasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Hingga berita ini diterbitkan, Media Republish.id masih berupaya menghubungi pihak CV Berkah Wara Naura yang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan detail PHK maupun klarifikasi atas dugaan yang berkembang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan tenaga kerja serta transparansi pengelolaan SDM di fasilitas publik. DPRD menegaskan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini