Gas Subsidi Dipersoalkan, Warga Buhabak III Mengaku Dicoret dari Jatah LPG

Ilustrasi (Foto AI).

Republish.id, BOLTARA – Polemik distribusi tabung gas LPG subsidi mulai menjadi sorotan warga di Desa Buhabak III, Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara). Seorang warga yang akrab disapa Mama Alo mengaku mengalami perlakuan tidak adil saat hendak mengisi ulang tabung gas di salah satu pangkalan LPG setempat.

Menurut pengakuannya, dirinya ditolak saat menitipkan satu tabung gas untuk kebutuhan rumah tangga. Ia bahkan disebut tidak lagi diperbolehkan menerima jatah LPG dari pangkalan tersebut.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan DPR Siap Cabut Kebijakan dan Tunjangan Kontroversial

“Pemilik tabung gas mengatakan, kalau namanya Mama Alo sudah tidak bisa mendapatkan tabung gas lagi,” ujar Mama Alo, Minggu (10/05/2026).

Kebijakan yang dinilai sepihak itu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, selama ini pembelian LPG subsidi di pangkalan disebut tidak pernah disertai permintaan dokumen izin usaha, apalagi bagi warga yang menggunakan gas hanya untuk kebutuhan memasak sehari-hari.

“Saya bingung, setau saya dari awal adanya pangkalan LPG, pada saat membeli tabung gas tidak pernah dimintai atau ditanyakan soal namanya izin usaha, kenapa nanti sekarang ini dimintai surat izin usaha,” keluhnya.

Baca Juga :  Empat Pratu Diduga Aniaya Prada Lucky Hingga Tewas, Ayah Korban Teriak Keadilan di Depan Rumah Sakit

Keluhan tersebut memantik perhatian warga lain karena LPG subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pengguna rumah tangga. Jika benar terdapat pembatasan tanpa penjelasan terbuka, maka hal itu dinilai dapat menimbulkan kesan diskriminatif dalam distribusi energi bersubsidi pemerintah.

Masyarakat pun berharap instansi terkait, termasuk pemerintah desa maupun pihak pengawas distribusi LPG, segera turun tangan melakukan pemantauan terhadap aktivitas pangkalan tersebut. Transparansi dinilai penting agar penyaluran gas subsidi tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah warga.

Baca Juga :  Peringatan Keras Menkeu! Alumni LPDP Hina Negara Terancam Blacklist Seumur Hidup

Selain itu, warga meminta adanya kejelasan aturan terkait syarat pembelian LPG subsidi agar tidak terjadi kebijakan yang berbeda-beda di tingkat pangkalan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik pangkalan LPG. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon, namun belum mendapatkan respons.

Redaksi Republish.id