Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Resmob Limango Polres Boltara Amankan 13 Paket di Pinogaluman

Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Resmob Limango Polres Boltara Amankan 13 Paket di Pinogaluman, (Foto: Doc. Humas)

Republish.id, BOLTARA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Limango Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara) bersama Satresnarkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) mengamankan seorang pria berinisial AB dan 13 bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu di Desa Tombulang, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Senin, 5 Oktober 2026.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Bolmong berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Boltara terkait informasi mengenai keberadaan AB yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan memasok barang terlarang hingga ke wilayah hukum Polres Bolmong.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reskrim Polres Boltara IPTU Rofly Saribatian, S.H., M.H. mengarahkan Tim URC Resmob Limango untuk melakukan penyelidikan terhadap AB yang diketahui berada di wilayah Desa Tombulang.

Tim yang dipimpin Katim Resmob AIPTU Moh. Trisno Alimuda bersama tiga personel kemudian bergerak ke lokasi. Petugas melakukan pemantauan hingga mengikuti target menuju kediamannya.

Sekitar pukul 12.20 WITA, personel melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak pensil yang berada di salah satu ruangan rumah.

Baca Juga :  Intip Kekayaan Jackie Chan di Ulang Tahunnya ke 70

Selain barang yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni plastik klip bening berukuran besar, satu unit alat bong, satu unit telepon genggam merek Oppo A77s, serta sebuah kotak pensil berwarna biru muda.

AB kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti dan dibawa ke Mako Polres Boltara. Setelah dilakukan koordinasi antara Satreskrim Polres Boltara dan Satresnarkoba Polres Bolmong, AB beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bolmong untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Boltara IPTU Rofly Saribatian, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara personel Resmob Limango Polres Boltara dan Satresnarkoba Polres Bolmong.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antar-satuan dalam menindaklanjuti informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Resmob Limango Polres Bolmut membantu melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polres Bolmut, sementara proses penanganan perkara selanjutnya dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres Bolmong,” ujar IPTU Rofly.

Baca Juga :  Warisan Budaya Boltara Menuju Pengakuan Nasional, Sidang Rekomendasi WBTB 2027 Resmi Dibuka

Sementara itu, Kapolres Bolaang Mongondow Utara AKBP Andhika Fitransyah, S.I.K., M.Han., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi antar-Polres dalam memberantas peredaran narkotika.

Menurutnya, jajaran Polres Boltara telah diarahkan untuk membangun kerja sama dengan Polres Bolmong dalam menindaklanjuti setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, terutama perkara yang memiliki keterkaitan lintas wilayah hukum.

“Saya telah memerintahkan jajaran untuk membangun koordinasi dan kerja sama yang baik dengan Polres Bolmong dalam menindaklanjuti informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Dalam pengungkapan ini, Polres Bolmut melalui Resmob Limango membantu melakukan penyelidikan di wilayah hukum Bolmut dan bersinergi dengan Satresnarkoba Polres Bolmong hingga proses penanganan perkara selanjutnya,” ujar AKBP Andhika.

Ia menyebut koordinasi lintas satuan dan wilayah hukum diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Dengan kerja sama yang baik, informasi yang diterima dapat segera ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur hukum.

Baca Juga :  Safrizal Walahe Resmi Jadi Sekretaris DPC PDI Perjuangan Boltara Periode 2025–2030

“Kami akan terus mendukung upaya pemberantasan narkotika melalui sinergi dengan Polres Bolmong maupun satuan kewilayahan lainnya. Jangan sampai wilayah hukum kita dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

AKBP Andhika juga mengapresiasi personel di lapangan yang telah menjalankan tugas sesuai arahan serta berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bolmong dalam proses penanganan perkara tersebut.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026 itu, petugas mengamankan AB beserta 13 bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara.

Seluruh penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bolmong untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Boltara menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemberantasan peredaran narkotika serta menjaga wilayah hukumnya dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."