Republish.id, Gorontalo – Dalam rangka menghadapi potensi pelanggaran pidana pemilihan, Bawaslu Kota Gorontalo menggelar rapat koordinasi sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Minggu (28/07/2024)
Kegiatan yang diselenggaran di Ballroom Grand Q Hotel itu dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib.
Dalam sambutannya, Sukrin Saleh Taib sampaikan, Rakor Sentra Gakkumdu bertujuan meningkatkan hubungan koordinasi antara Sentra Gakkumdu yang ada, baik dalam unsur Kepolisian dan Kejaksaan.
“Sinergitas dan koordinasi sangat diperlukan oleh Sentra Gakkumdu yang didalamnya ada Bawaslu, Kejaksaan dan kepolisian,” Ucap Sukrin.
“Selain itu, Rakor Sentra Gakkumdu ini juga tujuannya sebagai salah satu pemetaan potensi pelanggaran pidana Pemilihan dan penguatan terhadap jajaran pengawas pemilihan pada tahapan yang berpotensi pelanggaran pidana,” sambungnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jhon Hendri Purba menyebut bahwa Kota Gorontalo yang merupakan pusat dari Provinsi Gorontalo terdapat potensi pelanggaran Pidana Pemilihan.
“Harapan kami agar terdapat penyamaan persepsi terhadap penanganan pelanggaran pidana pemilihan, serta meminta jajaran pengawas pemilihan dapat beradaptasi atas penguasaan regulasi dan dinamika di lapangan,” katanya
Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari dimulai pada 28 hingga 29 Juli 2024 dengan menghadirkan narasumber eksternal. (*)











Leave a Reply
View Comments