Jaksa Akan Hadirkan Jokowi dan Ajudannya dalam Sidang Kasus Roy Suryo

Jokowi (Foto: Doc. Antara)

Republish.id, NASIONAL – Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pemanggilan keduanya dijadwalkan untuk persidangan pada Kamis, 5 November 2026.

Baca Juga :  Kebakaran Speedboat Calon Gubernur Maluku Utara Tewaskan Lima Orang

Permohonan pemanggilan tersebut disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). Jaksa menyebut Jokowi dan Syarif sebagai saksi yang akan dihadirkan dalam perkara tersebut.

“Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).

Baca Juga :  Putri KW Juara Korea Masters 2024, Polwan dan Harapan Baru Bulu Tangkis Indonesia

Jaksa juga meminta agar agenda pemeriksaan kedua saksi tersebut dilaksanakan bersamaan dengan sidang terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa yang dijadwalkan pada hari yang sama.

“Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan, Yang Mulia,” ujar jaksa.

Baca Juga :  PJS Apresiasi Prestasi Ahmad Dani Virsal

Dengan demikian, pemanggilan Jokowi dan Syarif direncanakan berlangsung pada Kamis (5/11/2026), bersamaan dengan persidangan yang menghadirkan dr. Tifa sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Redaksi Republish.id