Polda Gorontalo Tetapkan Tersangka Kasus Pengiriman 44 Ton Batu Hitam Diduga Galena

Foto Ilustrasi Batu Hitam.

Republish.id, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menetapkan seorang pria berinisial MFR (34), warga Kabupaten Bone Bolango, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pengiriman 44 ton material tambang batu hitam yang diduga jenis galena.

Material tersebut diamankan di Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, pada Kamis (17/9/2026), saat akan dikirim menggunakan peti kemas menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasus tersebut kini ditangani Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo. Dalam konferensi pers di Markas Komando Ditpolairud, Rabu (28/10/2026), Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Nurworo Danang menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian dokumen dengan jenis barang yang diangkut.

“Melalui Direktorat Polairud tengah menangani perkara terkait dugaan kektidak sesuaian dokumen dengan jenis barang yang di angkut menggunakan peti kemas,” kata Irjen Pol. Nurworo.

Baca Juga :  Polresta Gorontalo Kota Beri Peringatan Keras DC: Jangan Tarik Paksa Kendaraan

Dalam proses penyidikan, polisi telah menetapkan MFR sebagai tersangka dan memeriksa 15 orang saksi. Penyidik menduga tersangka terlibat dalam pembuatan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk keperluan pengiriman material tambang melalui jalur laut.

“Bahwa tersangka MFR diduga telah melakukan perbuatan membuat secara tidak benar atau turut serta membuat surat yang isinya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dimana dirinya melakukan pengiriman barang berupa batu hitam yang diduga galena, untuk dikirim melalui jalur laut menggunakan peti kemas,” ujarnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi dua unit kontainer, material batu hitam yang dikemas dalam karung, satu sertifikat kesehatan tumbuhan antararea, satu unit telepon genggam, akun pengguna situs PTK Online atas nama MFR dan/atau pihak terkait, serta rekening milik MFR.

Baca Juga :  Sudah Ditetapkan, UMP Gorontalo Tahun 2024 Naik 1,19 Persen

“Kemudian telah disita sebanyak 2 kontainer ini masing-masing sebanyak 22 ton sehingga total sebanyak 44 ton berisi material batu hitam,” ucap Kapolda.

Atas dugaan perbuatannya, MFR disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana penjara hingga enam tahun.

Kapolda juga mengungkapkan bahwa sebelum pengiriman yang digagalkan pada September 2026, tersangka diduga telah beberapa kali mengirim material tambang serupa.

Pengiriman pertama dilakukan pada 4 Juni 2026, pengiriman kedua pada 8 Agustus 2026, dan pengiriman ketiga pada 1 September 2026. Ketiga pengiriman tersebut disebut berhasil sampai ke penerima akhir.

Sementara itu, dalam keterangan Kapolda terdapat penyebutan tanggal pengiriman lainnya, yakni 20 September 2026, yang saat ini disebut sedang dalam penanganan Polda Metro Jaya. Namun, bagian keterangan mengenai rangkaian pengiriman tersebut dalam naskah sumber belum sepenuhnya utuh.

Baca Juga :  Irjen Pol R. Eko Wahyu Prasetyo Resmi Jabat Kapolda Gorontalo, Siap Hadapi Tantangan Keamanan

“Pengiriman ke lima, digagalkan pada hari Kamis tanggal 17 september 2026 oleh personil Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo,” lanjutnya.

Menurut Irjen Pol. Nurworo, seluruh proses pengiriman tersebut dilakukan oleh MFR, sedangkan pihak penerima barang berinisial RH dan ASI.

“Status kasus saat ini, oleh penyidik sudah melakukan pengiriman berkas perkara tahap satu atas nama tersangka MFR kepada,” jelasnya.

Catatan redaksi: Naskah sumber terputus pada bagian akhir keterangan Kapolda. Kalimat terakhir dipertahankan sesuai teks yang tersedia dan perlu dilengkapi berdasarkan keterangan asli sebelum berita diterbitkan.

Terdapat pula bagian kronologi pengiriman yang perlu dikonfirmasi agar urutan dan jumlah pengiriman tidak menimbulkan kekeliruan.

Redaksi Republish.id