Republish.id, BOALEMO – Laporan terkait dugaan pencemaran nama baik pers yang diduga dilakukan oleh Rum Pagau, kini jadi atensi Polres Boalemo.
Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi mengatakan, laporan tersebut sudah diposisikan kepada Kasat reserse untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur yang ada.
“Kalau saya sudah tulis atensi, berarti anggota harus benar-benar mengecek dan mencari tau apakah alat buktinya itu ada, yang kedua unsur-unsurnya terpenuhi,” kata AKBP Sigit Rahayudi kepada awak media, Rabu (8/5/2024).
Dirinya mengungkapkan, pihaknya akan mencari 3 alat bukti seperti, keterangan saksi, keterangan ahli, terakhir suratnya.
“Teman-teman kalau memang ada barang buktinya berupa video, perekam pertamanya itu siapa, nanti kasih tau ke kami juga, karena meminimalisir terjadinya namanya editing,” imbuhnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bukti video tersebut berhubungan dengan Undang-undang ITE, sehingga akan dilakukan pengecekan keasliannya.
“Jika alat buktinya bicara video maka berhubungan dengan Undang-Undang ITE, kalau bicara ITE maka video tersebut akan kami bawah di Kominfo Pusat dan nanti di sana pembuktian video tersebut asli atau tidak,” kata Kapolres.
Sebelumnya, Rum Pagau dilaporkan ke Polres Boalemo atas dugaan Penghinaan dan pencemaran nama baik Pers oleh wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Boalemo (AJB) pada 3 Mei 2024.
Laporan tersebut terkait pernyataan Rum Pagau menyebut Wartawan suka memfitnah dan suka duit. Pernyataan ini menuai kecaman hingga dilaporkan ke Polres Boalemo.(rls)













Leave a Reply
View Comments