Kapolri Pastikan Perpol Penempatan Anggota di K/L Sesuai Aturan Hukum yang Mengikat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: dok. Istimewa)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: dok. Istimewa)

Repulish.id, NASIONAL – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa landasan hukum penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sangat kuat, yakni sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelum Perpol ini resmi diterbitkan, Polri mengklaim telah melakukan serangkaian konsultasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Jenderal Sigit menekankan penghormatan institusi Polri terhadap proses hukum dan konstitusi.

“Yang jelas, Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu, Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi terhadap kementerian terkait, terhadap stakeholder terkait, sebelum menerbitkan Perpol,” katanya.

Baca Juga :  Israel dan Hamas Sepakati Gencatan Senjata, Dimulai Minggu Pagi

Perpol 10/2025 secara spesifik mengatur tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi.

Kapolri memastikan regulasi ini diterbitkan murni untuk menindaklanjuti amar putusan MK.

“Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK. Saya kira itu,” kata dia.

Lebih lanjut, Jenderal Sigit mengungkapkan rencana jangka panjang terkait regulasi ini, di mana Perpol akan ditingkatkan hierarkinya menjadi Peraturan Pemerintah (PP) dan bahkan akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Polri yang akan datang.

Baca Juga :  Atasi Banjir di Tenilo, BWS Sulawesi II Gorontalo Kucurkan Anggaran 11 Milyar

“Yang jelas, Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan direvisi undang-undang,” ujar dia.

Ia juga menambahkan prinsip hukum yang berlaku. “Terhadap yang sudah terproses, tentunya ini kan tidak berlaku surut. Menteri Hukum kan sudah menyampaikan demikian,” lanjutnya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya telah menjelaskan bahwa mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif ke kementerian/lembaga dilandasi oleh sejumlah regulasi yang masih berlaku, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 19 ayat (2) b, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 147.

Baca Juga :  Xiaomi Siapkan Baterai Monster 7.500 mAh

Perpol ini mengatur penempatan anggota Polri pada 17 instansi berbeda, meliputi Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.