Republish.id, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan kesiapannya untuk menghadapi pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh mantan terpidana Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan berencana ‘Kopi Sianida’.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pengajuan PK adalah hak yang diberikan kepada terpidana atau ahli waris, sebagaimana tercantum dalam Pasal 263 KUHAP. Oleh karena itu, pihaknya siap jika Jessica memutuskan untuk mengajukan PK.
“Aturan ini jelas menyatakan bahwa terpidana atau ahli warisnya berhak mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Jadi, keputusan untuk menggunakan hak tersebut sepenuhnya ada di tangan yang bersangkutan,” katanya kepada media pada Selasa (20/8).
Meskipun begitu, Harli menegaskan bahwa pengajuan PK harus didasarkan pada adanya bukti baru (novum) atau adanya kesalahan dalam putusan hakim.
“Jika pihak yang bersangkutan memilih untuk mengajukan PK, maka Jaksa Penuntut Umum pasti siap untuk menanggapinya,” tambahnya.
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso telah mendapatkan kebebasan bersyarat pada Minggu (18/8).
Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida.
Sejak saat itu, Jessica menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta. Berdasarkan catatan Kemenkumham, Jessica telah menjalani sekitar 8,1 tahun dari masa hukumannya.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan bukti baru (novum) yang selama ini dirahasiakan oleh seseorang.
Novum ini tidak dapat dihadirkan pada persidangan 8 tahun yang lalu, namun kini siap disampaikan pada persidangan peninjauan kembali (PK) yang akan datang.(*)
*Baca selengkapnya di Sini








Leave a Reply
View Comments