Republish.id, NASIONAL – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon tidak sah.
Hal itu setelah Hakim mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya.
“Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” sambung Hakim.
Berdasarkan putusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Dalam putusan tersebut, Hakim juga mewajibkan Polda Jabar juga untuk mengembalikan harkat dan martabat Pegi Setiawan.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum,” ucapnya.
“Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” imbuhnya.
Eman Sulaeman juga meminta Polda Jabar untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan untuk dihentikan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” tegasnya.(*)
*Baca selengkapnya Disini









Leave a Reply
View Comments