Kemudahan Urus Dokumen Kependudukan, Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Foto Ilustrasi.

Republish.id, NASIONAL – Mengurus sejumlah dokumen kependudukan kini lebih mudah lantaran tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT, RW, maupun desa atau kelurahan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi.

Ia mengatakan, surat pengantar RT, RW, desa, atau kelurahan hanya diperlukan bagi penduduk yang baru akan dimasukkan ke dalam database untuk memperoleh NIK dan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK).

“Yang masih perlu pengantar RT dan RW hanya untuk yang baru mau dimasukkan dalam database untuk mendapatkan NIK dan masuk KK,” ujarnya.

Dokumen yang Tidak Perlu Surat Pengantar dari RT/RW

Berikut beberapa dokumen kependudukan yang tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT/RW:

1. Pindah Domisili

Baca Juga :  Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

Proses pindah domisili kini sudah tidak membutuhkan surat pengantar RT/RW dan penduduk juga tidak perlu ke kelurahan. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Adapun masyarakat bisa langsung datang ke Disdukcapil domisili dengan membawa dokumen berikut:

• Fotokopi KK

• Mengisi Formulir F-1.03 (disediakan Dinas Dukcapil)

• KTP-el asli (untuk verifikasi)

Nantinya, SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI) akan langsung diterbitkan oleh Disdukcapil.

2. Pembuatan dan Penerbitan KTP-el

Proses pembuatan dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sudah tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan.

Hal ini berdasarkan Pasal 15 Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Syarat penerbitan KTP bagi WNI:

• Berusia 17 tahun atau sudah kawin/pernah kawin

Baca Juga :  Lingkungan Hidup 2025: Menata Ulang Arah atau Melanjutkan Krisis?

• Membawa KK ke kantor Dukcapil setempat

Syarat penerbitan ulang KTP karena hilang atau rusak:

• Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang)

• KK (jika rusak)

3. Pembuatan dan Penerbitan KK

Proses pembuatan dan penerbitan Kartu Keluarga (KK) juga tidak memerlukan surat pengantar RT/RW maupun kelurahan/kecamatan. Ketentuan ini merujuk pada Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Syarat penerbitan KK karena perubahan data:

• KK lama

• Surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan/penting

Syarat penerbitan KK karena hilang/rusak:

• Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

• KTP

4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

KIA adalah identitas resmi bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah. Fungsinya seperti KTP bagi orang dewasa.

Baca Juga :  Harga BBM Non Subsidi Pertamina Per Oktober 2025: Pertalite Tetap, Dex Naik Rp100

Untuk mengurus KIA, tidak perlu surat pengantar RT/RW. Penerbitannya dilakukan oleh Disdukcapil kabupaten/kota.

5. Penerbitan Akta Kelahiran

Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang membuktikan peristiwa kelahiran seseorang.

Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, kutipan akta kelahiran dapat disimpan di rumah. Pengurusannya tidak membutuhkan surat pengantar RT, RW, atau kelurahan/desa.

6. Penerbitan Akta Kematian

Mengacu Pasal 45 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, pencatatan kematian hanya membutuhkan:

• Surat kematian

• Dokumen perjalanan (bagi WNI non-penduduk atau orang asing)

Surat kematian bisa diperoleh dari dokter, kepala desa/lurah, atau kepolisian jika identitas jenazah tidak diketahui.

Dengan kebijakan baru ini, masyarakat tidak perlu lagi repot mengurus surat pengantar RT/RW untuk dokumen-dokumen penting, sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat dan efisien.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini