Keterlambatan Tukin PPPK di Kemenag Gorontalo Picu Protes Besar-besaran

Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo.

Republish.id, GORONTALO – Keterlambatan pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Gorontalo telah menimbulkan protes yang semakin meningkat.

Aktivis meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk segera melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran di instansi tersebut.

Menurut para aktivis, terdapat indikasi bahwa pengelolaan anggaran yang buruk telah menyebabkan penundaan pembayaran tunjangan kinerja PPPK selama berbulan-bulan.

Misran Male, Wakil Koordinator Bidang Hukum dan HAM Bem Provinsi Gorontalo, mengungkapkan kekhawatiran bahwa dana yang seharusnya dialokasikan untuk tunjangan kinerja justru digunakan untuk kebutuhan lain yang dianggap tidak mendesak.

“Kami menduga Kemenag Gorontalo menyalahgunakan anggaran untuk kebutuhan yang tidak relevan, sehingga hak PPPK terbengkalai,” ungkap Misran, Senin (07/10/2024).

Baca Juga :  Marc Marquez Tercepat di Sesi FP2 MotoGP Qatar 2024, Francesco Bagnaia Kewalahan

Ia menegaskan bahwa masalah ini bukan hanya bersifat teknis, melainkan juga mencerminkan kurangnya perencanaan anggaran yang matang, yang merugikan pegawai.

“Keterlambatan pembayaran tunjangan kinerja PPPK ini bukan masalah kecil. Permasalahan ini dapat dihindari jika perencanaan anggaran dari awal dilakukan dengan baik,” ucap Misran.

“Bahkan, kami menduga pengelolaan alokasi anggaran yang buruk di Kemenag Gorontalo menyebabkan para pegawai tidak menerima hak mereka selama lima bulan,” tambahnya.

Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan PPPK, yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Mereka merasa hak finansial mereka diabaikan tanpa penjelasan yang jelas.

Baca Juga :  Puan Maharani Desak Keadilan bagi Guru Supriyani, Tolak Intervensi Berlebihan

Oleh karena itu, Misran mendesak BPK untuk segera melakukan audit anggaran Kanwil Kemenag Gorontalo dan meminta Kejati menyelidiki dugaan penyimpangan yang terjadi.

“Kami berharap, dengan adanya audit akan ada solusi yang bisa mengembalikan hak para pegawai yang tertunda serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah,” tegasnya.

Disisi lain, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, M. Muflih B. Fattah, menanggapi tudingan tersebut dengan membantah adanya indikasi korupsi.

Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran tunjangan selama lima bulan terakhir disebabkan oleh kurangnya alokasi anggaran dari Kementerian Agama Pusat.

“Keterlambatan ini murni karena kekurangan alokasi anggaran, bukan karena korupsi. Kami terus berkoordinasi dengan pusat untuk memastikan anggaran segera cair dan hak-hak para pegawai akan dibayarkan penuh tanpa potongan,” jelas Muflih.

Baca Juga :  Jaksa Nakal Masih Ada! ST Burhanuddin Tegas: “Silakan Mundur daripada Saya Pecat”

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Gorontalo, H. Mahmud Y. Bobihu, menambahkan bahwa masalah ini bermula dari kesalahan perencanaan anggaran. Pada tahun 2023, belum ada alokasi khusus untuk PPPK, sehingga mengakibatkan kekurangan anggaran pada tahun 2024.

“Kami menggunakan anggaran 2023 sebagai acuan, di mana saat itu PPPK belum ada. Inilah yang menyebabkan kekurangan anggaran tahun ini,” terangnya.

Mahmud juga meminta agar seluruh PPPK tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi, meyakinkan mereka bahwa hak-hak pegawai akan segera diselesaikan setelah anggaran tambahan disetujui oleh Kementerian Keuangan.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini