Republish.id, NASIONAL – Polemik pasien gagal ginjal yang tak bisa menjalani cuci darah karena kepesertaan JKN nonaktif memantik perhatian publik. Di tengah sorotan tersebut, pemerintah akhirnya buka suara soal kebijakan penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dilakukan sepanjang 2025.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengungkapkan bahwa pemerintah telah menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta PBI setelah proses pemutakhiran data. Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/2).
“Ada 87.591 yang melakukan reaktivasi. Jadi tahun 2025 ini sudah kita laksanakan untuk menonaktifkan 13,5 juta yang melakukan reaktivasi 87 ribu,” kata Gus Ipul dalam rapat mengutip Liputan6.com.
Menurut Gus Ipul, penonaktifan dilakukan karena sebagian peserta dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran. Ia bahkan memaparkan contoh konkret peserta yang masuk dalam kelompok ekonomi menengah ke atas.
“Namanya Dalimin, desil 10. Rumahnya seperti dalam gambar ini, ada aset motornya. Ini peserta yang kita nonaktifkan. Kemudian ada Jamhuri, desil 7. Aset-aset rumahnya seperti ini. Nah kemudian kita alihkan kemana? Jadi ini banyak yang menganggapkan kayaknya ini dikurangi,” sambungnya.
Peserta PBI yang dinonaktifkan tersebut, kata dia, tidak serta-merta dihilangkan kuotanya. Pemerintah justru mengalihkan bantuan kepada warga yang lebih berhak, terutama kelompok masyarakat miskin ekstrem.
Ia mencontohkan warga bernama Apendi dan Monem yang masuk kategori desil 1, yakni kelompok paling miskin.
“Ini baru di Januari 2026. Kondisi rumahnya seperti ini. Ini adalah Monem, desil 1, penerima baru Januari 2026. Kondisi aset rumahnya seperti ini. Jadi ini adalah kita alihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria sesuai dengan alokasi yang kita miliki,” jelasnya.
Selain penonaktifan, terdapat pula peserta yang dialihkan ke segmen mandiri atau ditanggung pemerintah daerah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
“Atau juga ada yang langsung diambil alih oleh Pemda bagi daerah yang telah UHC. Yang sudah Universal Hedge Coverage. Jadi otomatis seluruh warganya itu sudah dibiayai oleh APBD mereka,” katanya.
Meski demikian, Kemensos membuka peluang reaktivasi otomatis bagi peserta PBI nonaktif yang mengidap penyakit kronis dan katastropik.
“Selain reaktivasi reguler, Kemensos membuka opsi untuk reaktivasi otomatis kepada 100.000 PBI non-aktif yang menderita sakit kronis dan katastropik,” kata Gus Ipul dalam rapat.
BPJS Kesehatan Buka Suara
Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga menanggapi informasi penonaktifan peserta PBI JK yang ramai diperbincangkan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.
“Dalam surat keputusan tersebut, dilakukan penyesuaian data di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan akan digantikan dengan peserta baru. Dengan demikian, secara total jumlah peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya,” ujar Rizzky dalam keterangan resmi, Rabu, (4/2).
Ia menambahkan, pemutakhiran data dilakukan secara berkala agar bantuan tepat sasaran. Namun, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN jika memenuhi kriteria tertentu.
Terdapat tiga syarat utama reaktivasi PBI JK:
• Peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
• Berdasarkan verifikasi lapangan, peserta masuk kategori miskin atau rentan miskin.
• Peserta mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.
Diminta Lapor ke Dinsos
Peserta yang dinonaktifkan diminta segera melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
“Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi. Jika dinyatakan lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN, sehingga peserta bisa kembali mengakses layanan kesehatan,” ujar Rizzky.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat rutin mengecek status kepesertaan melalui PANDAWA 0811-8165-165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS terdekat.
“Jika ternyata status kepesertaan dinonaktifkan, segera lakukan proses pengaktifan kembali. Harapannya, masyarakat tidak mengalami kendala saat tiba-tiba membutuhkan layanan JKN untuk berobat,” pungkasnya.











Leave a Reply
View Comments