PDIP Harap Putusan PTUN Tak Lantik Gibran Jadi Wapres

Ganjar Pranowo dan Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dok. Instagram @ganjar_pranowo)
Ganjar Pranowo dan Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dok. Instagram @ganjar_pranowo)

Republish.id, NASIONAL – Tim kuasa hukum PDI Perjuangan berharap PTUN Jakarta dalam putusannya tidak melantik Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.

Ketua tim kuasa hukum  PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengaku yakin PTUN Jakarta berwenang mengadili gugatan terhadap KPU sehubungan perbuata n melawan hukum pada kontestasi Pilpres kemarin.

“Bagi kami, Gibran ya seharusnya tidak bisa di lantik. Karena di anggap bermasalah,” kata Gayus di lansir dari Tempo.co, Kamis (18/7/2024).

Dirinya menegaskan, gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini berbeda dengan gugatan sengketa pemilu yang ada di MK maupun Bawaslu RI.

PDI Perjuangan, kata Gayus, menggugat KPU sehubungan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilu 2024. 

Baca Juga :  Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa

Dia mengatakan, gugatan yang di ajukan adalah perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu. Pendaftaran keduanya berlangsung di KPU pada 23 Oktober 2023. 

Gayus menyebut, pencalonan Gibran di anggap cacat sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon presiden. 

Ia menjelaskan, pencalonan Gibran di anggap cacat secara hukum karena putusan MK tentang penetapan batas usia calon pasangan presiden dan wakil presiden di terapkan begitu saja oleh KPU.

Menurutnya, KPU dalam menerapkan keputusan MK tanpa mengajukan terlebih dulu pertimbangan dari Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan.

Baca Juga :  Pembangunan IKN Berlanjut: Anggaran Rp 48,8 Triliun Disetujui, Target 2028 Jadi Ibu Kota Politik

“Kalau KPU terbukti tidak mengirim surat ke DPR, maka putusan MK mengenai batas umur itu bisa di anggap tidak sah. Resikonya tidak bisa di eksekusi (di lantik),” ucapnya.

Gayus membeberkan, jika PTUN Jakarta dalam putusannya tidak melantik Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih, maka langkah selanjutnya merupakan kewenangan MPR.

“MPR silakan kan pimpinannya seluruh rakyat Indonesia. Sidang paripurna nanti yang akan memutuskan apakah ada proses yang cacat hukum atau tidak,” paparnya.

Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN Jakarta. 

“PTUN biar berproses dulu ya, kita ikuti proses dan mekanisme yang ada,” ujar Gibran.

Baca Juga :  KPU Bolmut Umumkan Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota PPS Pilkada 2024

Seperti di ketahui, dalam gugatannya ke PTUN Jakarta, PDI Perjuangan mengajukan empat petitum dalam permohonan ke PTUN. 

Pertama, KPU tidak menolak pendaftaran Gibran sebagai peserta pemilu pada 25 Oktober 2023. Kedua, tidak mencegah atau menolak hasil pemeriksaan tes kesehatan Gibran pada 26 Oktober 2023. 

Ketiga, tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden RI pada 13 November 2023 dan tidak mencegah atau menolak penetapan Gibran serta turut andil dalam pengundian Pemilu 2024 pada 14 November 2024. (*)

 

*Berita ini telah tayang sebelumnya di Disini

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini