KPK Tetapkan Bupati Boltara Sirajudin Lasena sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Foto Sirajudin Lasena saat digiring KPK, (Doc. Istimewa)

Republish.id, BOLTARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). Sirajudin menjadi satu-satunya tersangka dari total 14 orang yang diamankan KPK dalam rangkaian OTT tersebut.

Baca Juga :  Lahan Berlegalitas Diduga Diserobot untuk PETI, Pemilik Siap Melapor

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu SJL (Sirajudin Lasena) selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

Baca Juga :  Polsek Bolangitang dan Tripika Gencarkan Pencegahan Karhutla di Boltara

Dalam perkara tersebut, Sirajudin dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah menetapkan Sirajudin sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Bupati Boltara tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, KPK mengamankan total 14 orang dalam rangkaian OTT yang berlangsung pada Senin (21/9/2026). Namun, hanya enam orang yang dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Tokoh Buruh Boltara Syamsudin Olii Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPC PDIP Periode 2025–2030

Salah satu dari enam orang tersebut ialah Sirajudin. Ia ditangkap tim KPK di Jakarta pada Senin (21/9/2026).

Redaksi Republish.id