Republish.id, NASIONAL – Di Indonesia, yang menganut sistem demokrasi sekaligus negara hukum, keberadaan media telah ditegaskan sebagai salah satu pilar demokrasi. Fungsinya tidak hanya sebagai corong informasi masyarakat, tetapi juga sebagai kanal kritik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk dalam konteks penegakan hukum. Karena itu, negara telah menetapkan regulasi yang menjamin perlindungan hukum bagi kerja-kerja jurnalistik, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Basri M Djulunau, Sabtu (26/07/2023) di Jakarta.
Menurut Pimpinan Media DerapNews.com, UU Pers menggariskan bahwa kebebasan pers adalah bagian dari sistem demokrasi yang harus dijamin dan dilindungi. Media tidak bisa dipidana hanya karena konten pemberitaannya, selama tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan tidak melanggar ketentuan hukum khusus lainnya.
“Media yang menyampaikan informasi tentang perilaku pejabat publik tidak bisa serta-merta dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Basri.
Ia menambahkan, pemberitaan yang dinilai merugikan seseorang tidak serta-merta dapat dijerat menggunakan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A yang mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.
Apalagi, lanjutnya, jika pemberitaan tersebut dikaitkan dengan tudingan menghambat proses penyidikan atau obstruction of justice, padahal faktanya yang disampaikan adalah bagian dari fungsi kontrol pers terhadap institusi negara.
“Jika pemberitaan dianggap tidak sesuai fakta, mekanismenya jelas. Ada hak jawab, atau bisa diselesaikan melalui pengaduan ke Dewan Pers. Bukan langsung dibawa ke jalur pidana,” tegasnya.
Basri menegaskan bahwa pemberitaan media tidak bisa dikriminalisasi hanya karena bersifat kritis terhadap institusi penegak hukum. Kritik adalah bagian dari suara rakyat. Jika aparat penegak hukum membungkam media melalui ancaman hukum, maka itu adalah bentuk pembusukan demokrasi.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Tidak boleh ada pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang sah. Jika ada persoalan, selesaikan secara etik melalui Dewan Pers. Jangan dijadikan pintu masuk kriminalisasi dengan bungkus penegakan hukum,” jelasnya.
Dia menyebut bahwa keberadaan UU Pers adalah jaminan bahwa sengketa pemberitaan tidak bisa dibawa langsung ke ranah pidana, kecuali dalam konteks personal yang mengandung dugaan permufakatan jahat, bukan pemberitaan.
“Tegasnya, kerja jurnalis dilindungi undang-undang. Jangan ada upaya menakut-nakuti wartawan dengan pasal pidana, karena itu sama saja dengan membunuh demokrasi.”
“Penggunaan UU ITE dalam kasus-kasus yang melibatkan karya jurnalistik cenderung menjadi alat untuk membatasi kebebasan pers dan mengkriminalisasi jurnalis, bukan semata-mata penegakan hukum,” sebutnya.
Dikatakannya, sejak UU Pers berlaku, seluruh kegiatan dan produk pers memiliki payung hukum khusus yang bisa mengecualikan berbagai ketentuan hukum yang umum. Asas lex specialis derogat legi generali berlaku dalam ketentuan hukum mengenai pers.
Konten berita yang disiarkan pers adalah produk kegiatan jurnalistik berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya.
“Apabila ada yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan misalnya karena dianggap sebagai pencemaran nama baik atau berita bohong, ada tiga upaya yang dilakukan yakni, hak jawab, hak koreksi, apabila kedua upaya tersebut belum memuaskan hak mengadukan ke Dewan Pers.”
“Melayani hak jawab dan hak koreksi adalah kewajiban hukum bagi pers yang disertai ancaman pidana denda paling banyak Rp500 juta jika tidak melaksanakannya. Artinya, persoalan hak jawab bukan hanya masalah etik tetapi juga masalah hukum,” jelas Basri.
Selanjutnya, kata Basri, kejadian yang menimpa beberapa wartawan di Kabupaten Buol oleh Polres Buol yang dijerat dengan UU ITE sebagai upaya pembungkaman pers. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kebebasan pers dan dampaknya pada demokrasi.
Padahal, jelas pemberitaan memiliki sumber dan fakta adanya dugaan pemerkosaan yang bahkan sempat diproses oleh Polres Buol. Karena tersangkanya meninggal dunia diduga akibat bunuh diri, pihak kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Anehnya, tiba-tiba Polres Buol menjerat UU ITE ke beberapa wartawan, bahkan telah menerbitkan SPDP dari Kejari Buol.
“Saya berharap pada Kapolres Buol supaya dapat membekali anggota, terutama penyidik, untuk memperkaya riset dengan analisis hukum agar koleksi terjemahan peraturan terkoneksi dan terintegrasi dalam penegakan hukum,” ungkapnya.
Lebih jauh, jelas Basri, berdasarkan SEMA 13/2008 serta Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri maupun Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejaksaan Agung, aparat penegak hukum Indonesia pun mengutamakan mekanisme penyelesaian di Dewan Pers, bukan pemidanaan.
Perlu dipahami bahwa dalam sengketa terkait produk jurnalistik, berlaku prinsip lex specialis derogat legi generali, yaitu ketika UU Pers sebagai hukum khusus harus mengesampingkan hukum umum seperti KUHP atau UU ITE, mirip dengan UU TNI atau UU Militer.
UU Pers ini ditegaskan oleh:
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-V/2007:
MK menyatakan bahwa delik penghinaan terhadap pemerintah dan pelaporan terhadap pers yang sah tidak boleh dipidanakan, karena bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945.
Surat Edaran Kapolri No. SE/2/II/2021:
Kapolri mengarahkan aparat penegak hukum untuk mengutamakan penyelesaian melalui Dewan Pers dalam kasus yang melibatkan media massa atau karya jurnalistik.
“Pesan buat Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Polres Buol anggotanya Bapak bukan saja tidak mengindahkan surat edaran Kapolri bahkan menabrak semua instrumen UU atas dugaan kriminalisasi serta upaya pembungkaman wartawan negeri ini,” tuntas Basri.









Leave a Reply
View Comments