MK Diskualifikasi Seluruh Paslon di Pilkada Barito Utara karena Politik Uang Masif

Mahkamah Konstitusi (Foto Dok Detikcom).

Republish.id, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah tegas dengan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara 2024. Keputusan ini diambil setelah MK menemukan fakta politik uang yang dinilai sangat masif dan mencederai prinsip-prinsip demokrasi. Fakta politik uang yang cukup besar ini dinilai sama sekali tidak dapat ditoleransi.

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tepat dan adil jika kedua pasangan calon dinyatakan telah melakukan praktik money politics yang mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga :  Aktor dan Mantan Musisi Andre Taulany Gugat Cerai Istri

Guntur mengatakan, secara lebih sederhana, praktik politik uang itu benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Guntur Hamzah mengatakan bahwa kedua paslon terbukti terlibat politik uang yang sangat masif sehingga merusak demokrasi di Indonesia.

Diskualifikasi itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan hasil Pilkada Barito Utara 2024 pada Rabu (14/5/2025).

“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” kata Suhartoyo.

Baca Juga :  Interior Design Tips: Decorating to Celebrate the Great Outdoors

“Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si. (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra,” katanya.

Baca Juga :  Dua Polisi di Semarang Peras Pasangan Muda-Mudi, Kini Terancam Dipecat

Selain itu, MK juga memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan Pilbup ulang, mulai dari pencalonan hingga pemungutan suara.

“Memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Suhartoyo lagi dalam putusannya.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini