MKD Pulihkan Status Uya Kuya, Sebut Jadi Korban Berita Bohong

UYA KUYA - Presenter sekaligus anggota DPR RI, (KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)

Republish.id, NASIONAL – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi memulihkan status Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR RI. Dalam sidang yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), MKD menilai Uya Kuya bukan pelaku pelanggaran etik, melainkan korban pemberitaan bohong yang menyesatkan publik.

Dalam sidang tersebut, MKD telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk menelusuri kebenaran isu yang menyeret nama Uya Kuya. Berdasarkan keterangan para saksi, diketahui bahwa pada Sidang Tahunan MPR RI 15 Agustus 2025, tidak pernah ada pembahasan mengenai kenaikan tunjangan DPR.

Selain itu, aksi joget para anggota DPR saat itu ternyata dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada mahasiswa Universitas Pertahanan yang menyanyikan lagu-lagu daerah.

“Dapat disimpulkan terjadinya penyampaian informasi yang tidak benar. Pada saat tersebut sebagian anggota DPR RI berjoget karena mengapresiasi mahasiswa Universitas Pertahanan yang menyanyikan lagu-lagu daerah, bukan karena merayakan pengumuman kenaikan gaji anggota DPR RI,” ujar Wakil Ketua MKD, Imron Amin.

Baca Juga :  Sutriady Apresiasi Kinerja Struktur PKS atas Kemenangan Paslon Naga Bonar di Pilbub 2024

“Pada saat itu juga tidak ada sama sekali pengumuman kenaikan gaji anggota DPR RI,” sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti, MKD menyatakan Uya Kuya tidak memiliki niat menghina atau melecehkan siapa pun. Sebaliknya, ia menjadi korban dari pemberitaan palsu yang tersebar luas di media sosial.

“Bahwa setelah melihat video-video teradu III Surya Utama berjoget di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya, ternyata video tersebut adalah berita bohong. Mahkamah berpendapat justru teradu III Surya Utama adalah korban pemberitaan bohong,” tegas Imron.

Baca Juga :  Muswil PPP Sulut: 13 DPC Resmi Rekomendasikan MAP Sebagai Ketua Wilayah

Meski begitu, MKD menilai Uya Kuya seharusnya lebih cepat memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di publik.

“Bahwa namun demikian Mahkamah berpendapat seharusnya teradu III Surya Utama aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut,” lanjutnya.

Akibat dari berita palsu itu, rumah Uya Kuya bahkan sempat dijarah oleh pihak tak bertanggung jawab. Oleh karena itu, MKD menegaskan bahwa nama baik dan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI harus dipulihkan.

“Bahwa karena itu nama baik teradu III Surya Utama harus dipulihkan dan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI,” pungkas Imron.

MKD Sanksi Nafa Urbach 3 Bulan, Diminta Lebih Peka

Dalam sidang yang sama, MKD juga menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR lainnya, Nafa Urbach. Ia dinonaktifkan selama tiga bulan dan diminta untuk lebih berhati-hati serta peka dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

Baca Juga :  KPU Bolmut Gelar Rapat Evaluasi Badan Adhoc untuk Pilkada 2024

“Respons publik yang marah pada Teradu II tidak mungkin terjadi apabila tidak ada penyebaran berita bohong tersebut di atas soal anggota DPR RI yang berjoget merayakan kenaikan gaji,” kata Imron.

“Namun demikian, teradu II Nafa Urbach harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum, harus lebih peka melihat situasi dan konteks kondisi sosial,” imbuhnya.

Dengan putusan ini, MKD berharap para anggota DPR dapat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyikapi isu publik, terutama di tengah maraknya disinformasi yang berpotensi merusak reputasi lembaga legislatif.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini