Oknum ASN di Kejari Bolmut Dipolisikan Atas Dugaan Kekerasan Seksual, Korban Mengaku Hamil

Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Foto : SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Foto : SHUTTERSTOCK)

Republish.id, BOLMUT – Seorang pria berinisial DEYR yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

DEYR yang diketahui merupakan Staf Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut ini, dilaporkan oleh perempuan berinisial SAA (25). SAA melapor sebagai korban dalam kasus ini.

Informasi yang dihimpun media ini, laporan tersebut kini tengah diselidiki oleh penyidik Polres Bolmut dengan dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/73/VI/2025/Reskrim, tertanggal 5 Juni 2025.

Dalam keterangannya, SAA mengaku dirinya telah beberapa kali disetubuhi oleh DEYR.

Baca Juga :  KPU Bolmut Terima Masukan untuk Calon Bupati 2024

Mirisnya, salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat melaksanakan aksi bejat tersebut masih dalam lingkungan kantor kejaksaan yakni di mess kejaksaan dan rumah dinas (rudis) Jaksa.

SAA menuturkan, aksi bejat tersebut terjadi beberapa kali sejak 21 Desember 2024 hingga awal tahun 2025.

Baca Juga :  Bupati Boltara Tegaskan Arah Pembangunan 5 Tahun ke Depan Lewat RPJMD 2025–2029

“Setelah kejadian itu saya hamil. Tapi saat saya minta dia bertanggung jawab, dia justru lepas tangan,” ungkap SAA, Selasa (10/6/25).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan melalui Kasie Humas Polres IPDA Romi Fransiscus Pangalila, saatmembenarkan adanya laporan tersebut.

“Ya, kasus itu sedang dalam penyelidikan,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bolmut Oktafian Syah Efendi SH MH melalui Kasie Intel Feicy F Ansow SH via whatsapp menssenger belum memberikan tanggapan resmi.

Baca Juga :  Komdigi Boltara Turun Langsung Verifikasi Kantor Media, Ini Syarat Kerja Sama Media dengan Pemda

“Boleh nanti langsung aja datang ke kantor yah, besok saja pak sudah jam pulang kantor,” kata Oktafian.

Perkembangan laporan ini menjadi perhatian serius publik, mengingat pelaku merupakan bagian dari institusi penegak hukum.

Terlebih, dalam kejadian ini ada dugaan pemanfaatan fasilitas negara untuk melakukan kejahatan seksual.(*)

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."