Republish.id, BOLMUT – Seorang pria berinisial DEYR yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
DEYR yang diketahui merupakan Staf Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut ini, dilaporkan oleh perempuan berinisial SAA (25). SAA melapor sebagai korban dalam kasus ini.
Informasi yang dihimpun media ini, laporan tersebut kini tengah diselidiki oleh penyidik Polres Bolmut dengan dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/73/VI/2025/Reskrim, tertanggal 5 Juni 2025.
Dalam keterangannya, SAA mengaku dirinya telah beberapa kali disetubuhi oleh DEYR.
Mirisnya, salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat melaksanakan aksi bejat tersebut masih dalam lingkungan kantor kejaksaan yakni di mess kejaksaan dan rumah dinas (rudis) Jaksa.
SAA menuturkan, aksi bejat tersebut terjadi beberapa kali sejak 21 Desember 2024 hingga awal tahun 2025.
“Setelah kejadian itu saya hamil. Tapi saat saya minta dia bertanggung jawab, dia justru lepas tangan,” ungkap SAA, Selasa (10/6/25).
Saat dikonfirmasi, Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan melalui Kasie Humas Polres IPDA Romi Fransiscus Pangalila, saatmembenarkan adanya laporan tersebut.
“Ya, kasus itu sedang dalam penyelidikan,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bolmut Oktafian Syah Efendi SH MH melalui Kasie Intel Feicy F Ansow SH via whatsapp menssenger belum memberikan tanggapan resmi.
“Boleh nanti langsung aja datang ke kantor yah, besok saja pak sudah jam pulang kantor,” kata Oktafian.
Perkembangan laporan ini menjadi perhatian serius publik, mengingat pelaku merupakan bagian dari institusi penegak hukum.
Terlebih, dalam kejadian ini ada dugaan pemanfaatan fasilitas negara untuk melakukan kejahatan seksual.(*)











Leave a Reply
View Comments