Republish.id, NASIONAL – Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam sepekan setiap Jumat mulai hari ini. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).
Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari setiap pekan, tepatnya pada hari Jumat, mulai hari ini. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian pola kerja baru di lingkungan instansi pemerintah.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa kebijakan ini langsung dijalankan mengikuti arahan pemerintah pusat.
“BGN menerapkan pola kerja baru, budaya kerja baru sesuai arahan Pak Presiden (Prabowo Subianto) dan sudah diterapkan mulai hari ini,” ujarnya mengutip CNNIndonesia, Jumat (10/4).
Ia menjelaskan, penerapan WFH dilakukan dengan pengaturan khusus, terutama bagi unit kerja yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik agar operasional tetap berjalan normal.
“Untuk bidang pelayanan publik, kita atur ada yang WFH Jumat, bagi yang Jumat WFO (work from office), maka mereka melakukannya Senin. Kita atur secara bergantian,” lanjut Dadan.
Menurutnya, skema kerja bergilir tersebut memungkinkan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan, sekaligus menyesuaikan dengan kebijakan fleksibilitas kerja yang tengah diterapkan pemerintah.
Dengan sistem tersebut, pegawai tetap dapat menjalankan tugas baik dari kantor maupun dari lokasi kerja lain, tanpa mengurangi kualitas layanan publik.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong efisiensi energi di tengah dinamika global. Upaya ini juga mencakup pembatasan penggunaan mobil dinas serta peningkatan penggunaan transportasi publik.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap harus siaga dan responsif.
ASN diwajibkan menjaga perangkat komunikasi tetap aktif serta merespons panggilan maupun pesan dalam waktu singkat, dengan sistem pengawasan berbasis geo-location selama jam kerja.










Leave a Reply
View Comments