Polemik PPPK Paruh Waktu di Gorontalo Utara: Honorer Pertanyakan Transparansi Seleksi

Tangkapan layar Akun Facebook BKPP Gorut.

Republish.id, GORONTALO UTARA – Kebijakan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gorontalo Utara yang merilis daftar nama peserta alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2025 memunculkan tanda tanya besar.

Alih-alih meredakan keresahan, pengumuman yang diunggah di media sosial resmi BKPP justru memantik gelombang kritik dari tenaga honorer maupun Non-ASN.

Honorer Lama Protes: “Kenapa Tidak Tercover?”

Sejumlah tenaga honorer menuliskan keluhannya di kolom komentar. Mereka menyoroti adanya nama yang lulus meski sudah lama tidak aktif bekerja, sementara honorer yang masih aktif dan masuk dalam database BKN justru tidak terakomodasi.

Baca Juga :  Pembukaan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Hari Pertama Belum Ada Pendaftar

“Yang lulus di tahap ini apakah harus masih aktif bekerja atau tidak aktif pun bisa lulus? Karena ada nama yang sudah tidak bekerja beberapa tahun tapi tetap masuk,” tulis Ricky Ahmad.

Hal senada disampaikan Mitha Ali yang menganggap aturan seleksi tidak konsisten. “Sesuai aturan, yang diusulkan paruh waktu itu masuk database dan ikut seleksi tahap 1–2. Tapi kok di Gorontalo Utara beda? Yang tidak database lulus, sementara yang aktif dan lama mengabdi justru tidak terakomodasi,” keluhnya.

Komentar lain dari Alesha Zahra dan Fatmawati Bunuiyo juga menyinggung nasib tenaga honorer lama yang belum tercover meski sudah terdata sejak 2017.

Baca Juga :  Pemimpin Tertinggi Iran Diklaim Tewas, Pernyataan Trump Picu Ketegangan Global

Payung Hukum: Jelas, tapi Implementasi Dipertanyakan

Kebijakan ini sejatinya merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan penghapusan tenaga honorer dan penyelesaian status kepegawaian paling lambat Desember 2024.

Selain itu, PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2023 dan Nomor 16 Tahun 2023 mengatur mekanisme seleksi PPPK, termasuk syarat penataan tenaga Non-ASN yang harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Namun realitas di lapangan berbeda. Beberapa honorer menilai pelaksanaan aturan di daerah masih meninggalkan “celah abu-abu” yang berpotensi memunculkan ketidakadilan.

Baca Juga :  Ini Alasan Mahasiswa UMGO Minta Rektor Copot WR III, Berawal Dari Pemilihan BEM

Tuntutan Klarifikasi

Dengan semakin derasnya kritik di ruang publik, BKPP Gorontalo Utara didesak untuk segera memberi klarifikasi terbuka. Tanpa penjelasan yang gamblang, kebijakan ini berpotensi memicu ketidakpercayaan terhadap pemerintah daerah, terutama di kalangan tenaga honorer yang telah puluhan tahun mengabdi namun belum mendapatkan kepastian status.

Hingga kini, BKPP Gorontalo Utara belum memberikan penjelasan detail terkait mekanisme seleksi maupun verifikasi kelulusan yang menimbulkan polemik. Tim Republish.id masih berusaha menghubungi pihak terkait.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini