Polda Gorontalo Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Sambung

Polda Gorontalo menangkap seorang pria berinisial EP (32), warga Buntulia, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, atas kasus pencabulan terhadap anak sambungnya, NYD. (Foto Dok Humas).

Republish.id, GORONTALO – Polda Gorontalo menangkap seorang pria berinisial EP (32), warga Buntulia, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, atas kasus pencabulan terhadap anak sambungnya, NYD.

Selain itu, tersangka juga diduga mencabuli saudaranya yang berinisial FD saat korban sedang tidur.

Menurut keterangan Panit I Ditreskrimum, Iptu Natalia Olii, dalam konferensi pers pada Kamis (05/12/2024), tindakan pencabulan tersebut dilakukan tersangka sejak Juli 2021 hingga September 2023.

“Tersangka menyetubuhi korban NYD kurun waktu Juli 2021 hingga September 2023. Dimana tersangka telah menyetubuhi korban NYD dan FD yang merupakan kedua anak sambungnya,” ujar Iptu Natalia.

Baca Juga :  Bowo-Nasir Disambut Meriah di Busak II: Masyarakat Serukan 'Menang!'

EP sempat menjadi DPO sejak 9 Oktober 2024 karena tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Pohuwato pada 2 Desember 2024 dan kemudian diserahkan kepada Tim Resmob Polda Gorontalo. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polda Gorontalo sejak 3 Desember 2024.

Baca Juga :  Viral di TikTok, Tiktoker Sukabumi Diduga Promosikan Judi Online

“Pelaku dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Gorontalo sejak 03 Desember 2024,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (3), dan/atau Pasal 82 Ayat (1), (2), (4) Undang – Undang RI. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Undang – Undang RI. No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Diam-Diam Diperiksa KPK, Pejabat Bea Cukai Terseret di Tengah Dua OTT Berbeda

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak anak.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada dan melaporkan tindakan serupa demi terciptanya lingkungan yang aman bagi anak-anak.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."