Republish.id, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus penambangan emas ilegal yang beroperasi di Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.
Kasus ini terungkap setelah personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan patroli rutin pada Minggu, 2 Februari 2025.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat berupa excavator, tanpa dilengkapi izin resmi.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 6 Februari 2025, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., SIK., M.T., bersama Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Dr. Maruly Pardede, SH., SIK., MH., memaparkan hasil penyelidikan.
Tiga Tersangka Diamankan
Dalam operasi ini, polisi mengamankan satu unit excavator serta beberapa saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
• Nandang Patilima – Operator alat berat
• Rapik Panipi – Pekerja mesin air
• Iwan Panipi – Pekerja karpet dan penyaring emas
Dari pengakuan para tersangka, mereka telah beroperasi sejak 24 Januari 2025, dengan hasil tambang mencapai lebih dari 10 gram emas per hari.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Polda Gorontalo akan terus menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegas Maruly dalam konferensi pers.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Gorontalo dalam memberantas tambang ilegal, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di wilayah mereka.










Leave a Reply
View Comments