Polda Gorontalo Ungkap Tambang Emas Ilegal di Boalemo, Tiga Orang Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., SIK., M.T., bersama Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Dr. Maruly Pardede, SH., SIK., MH., memaparkan hasil penyelidikan. (Foto Dok Humas).

Republish.id, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus penambangan emas ilegal yang beroperasi di Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.

Kasus ini terungkap setelah personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan patroli rutin pada Minggu, 2 Februari 2025.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat berupa excavator, tanpa dilengkapi izin resmi.

Baca Juga :  Pengeluaran Dana Kampanye Ganjar-Mahfud Capai Setengah Triliun, Prabowo-Gibran Rp 207 M, AMIN Tak Sampai Rp 50 M

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 6 Februari 2025, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., SIK., M.T., bersama Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Dr. Maruly Pardede, SH., SIK., MH., memaparkan hasil penyelidikan.

Tiga Tersangka Diamankan

Dalam operasi ini, polisi mengamankan satu unit excavator serta beberapa saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

• Nandang Patilima – Operator alat berat

Baca Juga :  WNI Tewas Ditembak di Perairan Malaysia, P2MI Kecam Tindakan APMM

• Rapik Panipi – Pekerja mesin air

• Iwan Panipi – Pekerja karpet dan penyaring emas

Dari pengakuan para tersangka, mereka telah beroperasi sejak 24 Januari 2025, dengan hasil tambang mencapai lebih dari 10 gram emas per hari.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca Juga :  Wakapolri : Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana

“Polda Gorontalo akan terus menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegas Maruly dalam konferensi pers.

Komitmen Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Gorontalo dalam memberantas tambang ilegal, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di wilayah mereka.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."