Praktisi Hukum Nilai Postingan Faisal Karim Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

Ilustrasi/ Republish.id

Republish.id, GORONTALO – Dugaan Kriminalisasi terhadap Faisal Karim, warga Desa Tupa, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango yang menyampaikan aspirasi lewat media sosial, kian mencuat ke publik.

Selain menuai kecaman dari Ketua LSM Jaman, Frengkymax Kadir, sejumlah praktisi hukum di Provinsi Gorontalo juga memberikan pandangan terhadap postingan di media sosial tersebut.

Salah satunya adalah Pembina Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Payu Limo Totalu (YPLT) Gorontalo, Muh. Syarif Lamanasa.

Menurutnya, postingan tersebut tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik sebab dalam postingannya Faisal Karim sudah mempertegas bahwa apa yang disampaikannya tersebut adalah aspirasi.

“Karena di awal postingan, sudah jelas disebutkan ini adalah usulan, masukan atau aspirasi dan juga keluhan. Jadi sudah ada ‘judulnya’. Beda lagi kalo langsung bilang ini dan itu,” kata Syarif Lamanasa.

Muh. Syarif Lamanasa

Selain itu, kata Syarif Lamanasa, dalam postingan itu Faisal Karim juga menyertakan dokumentasi berupa foto yang dideskripsikan lewat kata kata pada postingannya di media sosial tersebut.

“Dalam postingan itu juga yang disebut adalah fakta di lapangan, bukan kebohongan. Jadi menurut saya (kata kata dalam postingan) itu tidak termasuk unsur unsur pasal pencemaran nama baik,” terangnya.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Penganiayaan di Kompleks Eks Terminal Andalas Diamankan Polisi

Baca Juga : Ketua LSM Jaman Frengkymax Kadir Kecam Dugaan Kriminalisasi Warga Desa Tupa

Diberitakan sebelumnya, Faisal Karim, warga Desa Tupa, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango mendapatkan panggilan dari Polsek Bulango usai memposting keluhan dan aspirasinya media sosial Facebook pada 29 Maret 2024.

“Dengan tidak mengurangi Rasa hormat kepada Bpk/Ibu pemerintah Desa Tupa. Saya mau menyampaikan perihal keluhan dan aspirasi masyarakat Desa Tupa khususnya yg berada di wilayah Dusun 2,” tulis Faisal dalam postingannya.

Potongan gambar postingan Facebook Faisal Karim.

Berselang satu hari kemudian, Faisal menerima surat bernomor SU/38/V/2024/Reskrim tertanggal 01 Mei 2024 dan diminta hadir pada tanggal 2 Mei 2024 Pukul 08.30 WITA untuk dimintai keterangan di ruang unit Reskrim Polsek Bulango Utara.

Dalam surat tersebut, terdapat sejumlah alasan polisi melakukan pemanggilan terhadap Faisal Karim, yaitu Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105 Undang-undang RI nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

Kemudian, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Laporan Pengaduan An. NENI POLIHITO, S.Ip, Tanggal 29 April 2024.

Baca Juga :  Pemkab Pohuwato Bentuk Satgas Anti-Premanisme, Didukung Penuh TNI-Polri

Diketahui, Neni Polihito merupakan Kepala Desa Tupa, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango.

Mengutip komparasi.id, Neni Polihito mengatakan, maksud aduannya ke Polsek Bulango tersebut hanya bertujuan untuk meminta kepolisian untuk memediasi.

“Mediasi polsek itu artinya meminimalisir terjadi gesekan antara masyarakat, keluarga dan lainnya, seperti itu saja. Dan tidak ada dalam bentuk laporan,” kata Neni Polihito.

Baca Juga : Dampak Dugaan Kriminalisasi di Desa Tupa, Warga Takut Sampaikan Aspirasinya

Belakangan, diketahui aduan tersebut berakhir dengan damai setelah Kepala Desa sebagai pihak pertama dan Faisal Karim sebagai pihak kedua membuat pernyataan.

Namun, dalam surat yang ditandatangani di atas materai tersebut, Faisal Karim disebut melakukan pencemaran nama baik.

Berikut 5 Poin yang ditandatangani oleh Faisal Karim selaku pihak kedua bersama Kepala Desa Tupa Neni Polihito selaku pihak pertama :

1. Bahwa saya selaku pihak pertama sudah tidak keberatan lagi dengan kejadian pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak kedua yang terjadi pada hari senin tanggal 29 April 2024.

2. Adapun alasan saya selaku pihak pertama untuk tidak keberatan lagi karena masalah ini telah kami
selesaikan secara musyawarah dan mufakat di mana pihak kedua telah meminta maaf kepada saya dan keluarga saya.

3. Kami selaku pihak kedua telah menyesali perbuatan kami tersebut dan berjanji tidak akan melakukan hal yang sama baik pada pihak pertama, ataupun kepada orang lain serta tidak akan melakukan hal-hal yang melanggar hukum lainnya.

4. Dan kami pun yang membuat pernyataan berjanji apabila dikemudian hari akan terjadi hal yang serupa maka kami akan berusaha menyelesaikan masalah itu secara baik-baik dan dengan kepala dingin.

5. Apabila dikemudian hari kami yang membuat pernyataan tidak mengindahkan ataupun melanggar isi dari pernyataan ini maka kami siap untuk diberi sangsi ataupun di proses sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.

Informasi yang diterima media ini, Faisal Karim ingin beberapa poin diubah sebelum ditandatangani, terutama poin satu (1) yang menyebut dirinya melakukan pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Polresta Gorontalo Kota Beri Peringatan Keras DC: Jangan Tarik Paksa Kendaraan

Namun hal tersebut kemudian tidak jadi dilakukannya.

Belum diketahui dengan pasti apa alasan Faisal Karim menyetujui poin satu tersebut. Awak media masih berusaha menghubungi Faisal Karim untuk dimintai tanggapan terkait hal tersebut.(*)

 

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini