Republish.id, NASIONAL – Niat mencari berkah justru berakhir di rumah sakit. Seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Rida, diduga menjadi korban penganiayaan dalam rangkaian peristiwa yang kini menyeret nama Bahar bin Smith sebagai tersangka.
Insiden tersebut bermula saat Rida menghadiri ceramah Bahar bin Smith dalam acara Maulid Nabi Muhammad di Cipondoh, Kota Tangerang, pada 21 September 2025. Saat itu, korban berada di lokasi hingga acara selesai dan berniat bersalaman dengan penceramah tersebut, sebagaimana tradisi tabarukan atau ngalap berkah yang lazim dilakukan kader Nahdlatul Ulama.
Ketua GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, menegaskan status Rida sebagai kader aktif Ansor sekaligus Kasatkoryon Banser Kecamatan Tangerang.
“Saya Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Tangerang memastikan 1.000% bahwa sahabat Rida adalah kader Ansor dan sekaligus Kasatkoryon Banser Kecamatan Tangerang. Jadi valid itu 1.000% anggota saya atau kader saya,” tegasnya.
Menurut Midyani, saat itu jarak Rida dengan Bahar bin Smith hanya sekitar dua meter, dengan kondisi jemaah saling berdesakan. Namun, niat bersalaman tersebut justru berujung pengamanan oleh para pengawal.
“Rida atau kader Banser Rida itu diamankan sama pengawal-pengawal Bahar. Bahkan di depan panggung itu pun ada pemukulan, sampai dibawa ke salah satu rumah tersangka ya,” ujarnya.
Dituduh Hendak Menganiaya
Midyani menjelaskan, Rida sempat dituduh hendak melakukan kekerasan terhadap Bahar bin Smith. Padahal, kata dia, anggotanya hanya ingin bersalaman.
“Tapi dituduh sebagai perusuh atau apa ya istilahnya itu, mau melakukan pemukulan lah terhadap Bahar bin Smith. Padahal tidak seperti itu, hanya sekedar mau bersalaman,” katanya.
Di rumah tersebut, Rida diduga kembali mengalami kekerasan. Penganiayaan disebut terjadi sejak di depan panggung hingga di dalam ruangan. Kepada rekan-rekannya, Rida mengaku dipukul oleh orang-orang yang tidak dikenalnya.
“Jadi kalau di kejadian atau di depan panggung itu baru dipukul kepala pak, tapi ketika di sebuah ruangan atau di rumah salah satu tersangka itu abis abisan dianiaya, dipersekusi, bahkan hp nya pun dirampas,” katanya.
Dipukuli di Mobil hingga Tak Sadarkan Diri
Tidak berhenti di situ, Rida juga disebut dibawa ke mobil dan kembali dipukuli sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Cipondoh. Pihak-pihak yang membawanya sempat berniat melaporkan Rida atas dugaan percobaan penganiayaan terhadap Bahar bin Smith, namun laporan tersebut ditolak dan diarahkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
“Dengan kondisi babak belur, di Polres Tangerang Kota lah laporan Bahar Smith ini diterima ya sama Polres. Nah, tetapi korban Rida ini dibawa ke Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang. Kan dia korban ini kan seharian, enggak sadarkan diri, seharian. Nah, jadi pada saat itu teman-teman dari Satreskrim Polres Tangerang Kota mendatangi Rida sehingga istrinyalah yang membuat laporan pertama kali,” jelas Midyani.
Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Awaludin Kanur, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026. Penyidik juga telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Bahar bin Smith untuk hadir pada Rabu, 4 Februari 2026.
“Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya,” ujar Awaludin.
Status tersangka ditetapkan setelah gelar perkara atas penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. Dari hasil gelar tersebut, status Bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh, Kota Tangerang, saat Bahar menghadiri sebuah acara. Seorang anggota Banser datang untuk mendengarkan ceramah dan mendekat hendak bersalaman. Korban kemudian dihadang pengawal, dibawa ke sebuah ruangan, “dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” tandas Awaludin.
Baca selengkapnya di sini













Leave a Reply
View Comments