Resmi! Ahmad Sahroni Gantikan Rusdi Masse, Kini Duduki Kursi Strategis di Komisi III DPR

Ahmad Sahroni, (Foto Istimewa)

Republish.id, NASIONAL – DPR RI resmi menetapkan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Politikus Partai NasDem itu menggantikan Rusdi Masse yang sebelumnya menyatakan mundur dari Partai NasDem sekaligus dari keanggotaan DPR RI.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat di ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga :  Prabowo Blak-blakan di Washington: 1.000 Tambang Ilegal Ditutup, Jutaan Hektare Lahan Disita

Dalam forum tersebut, Dasco menyampaikan secara resmi perubahan komposisi pimpinan Komisi III dari Fraksi Partai NasDem.

“Maka pimpinan Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Nasdem mengalami perubahan, yang semula saudara Rusdi masse A24 digantikan Ahmad Sahroni A38 menggantikan saudara Rusdi Masse Mappasessu,” kata Dasco dalam rapat hari ini.

Setelah membacakan keputusan tersebut, Dasco meminta persetujuan kepada seluruh pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang hadir dalam rapat.

Baca Juga :  Customer Retention Strategies to Increase Profits and Grow Your Business

“Kami selalu pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota Komisi III DPR RI apakah Saudara Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Dengan persetujuan tersebut, Ahmad Sahroni resmi mengemban jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Komisi III sendiri dikenal sebagai komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, sehingga posisi ini dinilai strategis dalam dinamika politik nasional.

Baca Juga :  A Beginner's Guide to Using TradingView for Crypto Trading

Pergantian ini sekaligus menandai babak baru di tubuh Fraksi NasDem di parlemen, setelah mundurnya Rusdi Masse dari partai dan DPR RI.

 

Baca selengkapnya di sini 

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini