Riwayat Pendidikan Calon Wakil Bupati Gorut Dipertanyakan, Berpotensi Jadi Sengketa?

Ilustrasi. Riwayat pendidikan calon Wakil Bupati Gorontalo Utara dipertanyakan.(Foto : Republish.id)
Ilustrasi. Riwayat pendidikan calon Wakil Bupati Gorontalo Utara dipertanyakan.(Foto : Republish.id)

Republish.id, GORONTALO – Rapat kerja Komisi 1 DPRD Gorontalo Utara (Gorut) yang berlangsung pada Rabu (12/03/2025), mengungkap persoalan yang cukup menarik perhatian publik.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua 2 DPRD Gorut, Ridwan R. Arbie, itu turut dihadiri Ketua Komisi 1 Robinson Puluhulawa, anggota Komisi 1 lainnya.

Hadir pula berbagai pihak seperti KPU, Bawaslu, Sekda Gorut Suleman Lakoro, Dinas Kesbangpol, Dinas Kominfo, dan Forum Peduli Demokrasi Gorontalo (FPDG).

Dalam rapat tersebut, seluruh peserta sepakat bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dilaksanakan.

Peserta rapat juga sepakat untuk mengupayakan agar PSU ini harus menjadi yang terakhir. Karena itu, berbagai potensi masalah yang bisa menjadi celah hukum dan berujung pada sengketa baru di kemudian hari, dibahas dalam pertemuan ini.

Sejalan dengan hal tersebut, anggota Komisi 1 DPRD Gorut, Hendra Nurdin yang hadir dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa persoalan syarat calon harus benar-benar diperhatikan.

Ia mengingatkan bahwa kasus di Gorut membuktikan bahwa sengketa mengenai keabsahan pencalonan bisa terjadi kapan saja, bahkan setelah pemungutan suara berlangsung.

Baca Juga :  Terkait Polemik PDAM Kota Gorontalo, Begini Penjelasan Lucky Paudi

Seperti diketahui, gugatan yang masuk ke MK sebelumnya berkaitan dengan nama yang tertera pada ijazah calon bupati Roni Imran.

Nama yang digunakan saat ini berbeda dengan yang ada dalam dokumen pendidikannya.

Setelah melalui proses persidangan, MK memutuskan bahwa kedua nama tersebut tetap merujuk pada orang yang sama, sehingga masalah itu dianggap selesai.

Padahal, selama ini Roni Imran telah beberapa kali mencalonkan diri dalam berbagai pemilihan, baik sebagai wakil bupati maupun anggota legislatif.

Anehnya, baru kali ini persoalan nama dalam ijazah menjadi masalah.

Selain itu, status Ridwan Yasin juga sempat digugat lantaran ia sedang menjalani hukuman percobaan.

Pencalonannya sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tetapi setelah berproses di Bawaslu, ia dinyatakan kembali memenuhi syarat. Namun, setelah pemungutan suara, statusnya kembali digugat.

Padahal, menurut Efendi Dali, hukuman yang dijatuhkan kepada Ridwan Yasin tidak sampai mencabut hak politiknya.

Ridwan Pertanyakan Riwayat Pendidikan Nurjana Yusuf

Baca Juga :  Pupuk Indonesia Gencarkan Program "PI Menyapa" Pastikan Kualitas NPK Phonska di Gorontalo Sesuai Standar

Masih berkaitan dengan persoalan Ijazah dan persyaratan calon, Ketua FPDG, Ridwan Yasin yang juga hadir dalam rapat tersebut mempertanyakan riwayat pendidikan calon Wakil Bupati nomor urut 2, Nurjana Yusuf.

Dalam pernyataannya, Ridwan Yasin menyebut bahwa berdasarkan data yang ada, Nurjana Yusuf lulus SMP pada tahun 2010, lalu menyelesaikan SMA pada tahun 2012.

Menurutnya ada hal yang janggel pada data tersebut sebab faktanya, Nurjana Yusuf pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo untuk periode 2009-2014.

“Yang jadi pertanyaan di sini, pada saat itu yang bersangkutan menggunakan ijazah apa? Ataukah di sini ada misinformasi terkait riwayat pendidikan ini?” kata Ridwan.

Ridwan menekankan pentingnya menyelesaikan masalah ini sebelum ada pihak lain yang mempermasalahkannya lebih lanjut.

Ia khawatir kasus ini akan memicu sengketa baru yang berpotensi berujung pada PSU lagi.

“Kita tidak menjustifikasi, namun secara logika ketika kita berpikir, kalau yang bersangkutan lulus sekolah menengah atas pada tahun 2012, maka saat mendaftar ikut pileg dan duduk sebagai wakil rakyat pada tahun 2009 tersebut menggunakan ijazah apa?” tegasnya.

Baca Juga :  Wabup Tonny Apresiasi Kejari Kabgor, Atas Peresmian Masjid Adhyaksa Syaifulloh

KPU Menunggu Langkah Bawaslu

Masih dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar mengakui bahwa riwayat pendidikan Nurjana Yusuf baru pertama kali terungkap.

“Saya kira itu informasi awal dari Bawaslu untuk menelusuri kebenaran informasi itu. Namun, jika itu diproses oleh Bawaslu, maka KPU menunggu apa yang akan diputuskan oleh Bawaslu dan kita wajib tindak lanjuti,” tegas Sofyan.

Saat ini, kata Sofyan Djakfar, tengah melakukan verifikasi terhadap dokumen administrasi calon kepala daerah pengganti yang diusulkan oleh PDIP, yaitu Muhamad Sidik Nur.

“Dan untuk kelima berkas lainnya kita tidak lakukan verifikasi,” terangnya.

Meski demikian, ia memastikan bahwa langkah yang akan diambil Bawaslu tidak akan mengganggu jalannya tahapan PSU.

“Karena itu akan berjalan sendiri. Kan Bawaslu ada tahapan tersendiri,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim awak media masih berusaha menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.(*)

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."