Republish.id, BOLTARA – Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Jusnan C. Mokoginta, menegaskan bahwa praktik penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran yang tidak dibenarkan.
Penegasan tersebut disampaikan Jusnan saat memimpin inspeksi mendadak (sidak) Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) di sejumlah pangkalan dan pengecer LPG di Kecamatan Kaidipang pada Selasa (10/03/2026).
“Penjualan LPG bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah pelanggaran,” tegas Jusnan di sela kegiatan sidak.
Dalam sidak itu, tim TPID yang terdiri dari unsur Kejaksaan Negeri, Polres, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Boltara menyambangi beberapa titik penjualan LPG.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi gas subsidi berjalan sesuai ketentuan serta harga yang diterapkan tidak melebihi batas yang telah ditetapkan pemerintah.
Saat pemeriksaan berlangsung, salah seorang pengecer mengaku mendapatkan pasokan LPG ukuran tiga kilogram dari luar daerah, tepatnya dari Amurang. Gas tersebut dibeli dari sejumlah warung di pinggir jalan dengan harga sekitar Rp25 ribu per tabung, kemudian dijual kembali di wilayah Kaidipang dengan harga Rp28 ribu.
Dalam situasi tertentu, harga LPG tersebut bahkan sempat melonjak hingga Rp40 ribu per tabung, meskipun kenaikan tersebut hanya terjadi dalam waktu singkat.
“Ini kita ambil dari Amurang, harga mulai dari Rp25 ribu. Di sini kita jual Rp28 ribu. Sempat tembus Rp40 ribu, tapi tidak lama, tidak sampai satu hari,” ujar pengecer tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan penjualan LPG tiga kilogram itu telah berlangsung sejak sebelum bulan suci Ramadan. Dalam satu minggu, jumlah pasokan yang diperoleh berkisar antara 200 hingga 300 tabung.
“Kita ambil antara 200 sampai 300 tabung tiap minggu,” katanya.
Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap LPG bersubsidi dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan kuota yang tersedia di pangkalan resmi. Setiap pangkalan disebut hanya menerima sekitar 50 tabung per pekan.
Keterbatasan kuota tersebut membuat keberadaan pengecer non-pangkalan kerap menjadi alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan LPG, meskipun dalam praktiknya harga yang ditawarkan sering kali melebihi HET.
Menanggapi kondisi tersebut, Sekda Jusnan menyebut situasi ini sebagai dilema. Di satu sisi keberadaan pengecer membantu masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas, namun di sisi lain tetap melanggar aturan apabila harga yang diterapkan melampaui HET.
“Cukup membantu juga untuk mengatasi kekurangan pasokan. Ini seperti buah simalakama, tapi tetap saja pelanggaran kalau dijual lebih tinggi dari HET,” imbuhnya.
Sidak tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung tiga kilogram.
Aturan tersebut juga diperkuat melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 mengenai syarat pembelian LPG tabung tiga kilogram.
Selain itu, pengawasan distribusi LPG bersubsidi di wilayah Boltara juga diperketat melalui instruksi Bupati Boltara terkait pengendalian distribusi gas LPG tiga kilogram di tengah masyarakat.












Leave a Reply
View Comments